Cara Mahkamah Agung Cegah Hakim Supaya Terhindar Kasus Gratifikasi

Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto mengatakan bahwa MA masih berupaya maksimal agar hakim di pengadilan tak menerima suap. Hal itu dilakukan demo mencegah sekaligus memberantas korupsi di Indonesia.

Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur: Tak Ada Niat Jahat Membunuh Dini

Sunarto mengatakan bahwa hanya ada 16 pengadilan dari 27 memenuhi syarat sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hal itu disampaikan dalam acara Penyerahan Seritikat SMAP, Penganugerahan Insan Antigratifikasi, dan Seminar Nasional Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024.

Sunarto mengatakan bahwa sertifikasi SMAP merupakan sistem yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons penyuapan.

Ada Pejabat Negara Isi LHKPN Bohong, KPK: Mobil Fortuner Diisi Harga Rp6 Juta

"Saya mendapatkan informasi bahwa dari 27 satuan kerja yang ditunjuk untuk menerapkan SMAP pada tahun 2024, hanya terdapat 16 pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat SMAP, sedangkan 11 lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan," ujar Sunarto.

Istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Menag Nasaruddin Akan Kaji Usulan Sertifikasi Pendakwah

SMAP dikatakan Sunarto, telah dikembangkan oleh Badan Pengawasan. Lantas, jika masih ada pengadilan yang belum lulus SMAP, maka semestinya meningkatkan pengawasan kehakiman agar segera meraih sertifikat SMAP.

"Saya perlu mengingatkan bahwa pelaksanaan SMAP bukan tentang selembar sertifikat saja, tetapi lebih dari itu bahwa penerapan SMAP harus menjadi katalisator yang dapat meningkatkan kepercayaan publik. Sehingga, baik yang telah mendapatkan sertifikat ataupun yang belum mendapatkan, wajib untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan integritas hakim dan aparatur pengadilan," ujarnya.

Kemudian, MA turut memberikan penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada tujuh orang. Penganugerahan diberikan sebagai upaya mendorong pengendalian gratifikasi di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

"Sebagaimana yang kita ketahui, tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh hakim dan aparatur pengadilan seringkali berada dalam posisi rentan mendapatkan tawaran gratifikasi dari pihak berperkara. Posisi rentan tersebut perlu dikendalikan agar kepercayaan masyarakat kepada pengadilan tetap terjaga," ungkapnya.

Adapun 7 orang yang meraih penganugerahan Insan Antigratifikasi dari MA, sebagai berikut:

1. Sugiyanto, Sekretaris Mahkamah Agung dan Plt. Kepala Badan Pengawasan;

2. Hasanudin, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum;

3. I Ketut Darpawan, Ketua Pengadilan Negeri Dompu;

4. Muh. Irfan Husaeni, Ketua Pengadilan Agama Ambarawa;

5. Mohamad Zakiuddin, Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau;

6. Badar Hikmat, Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung;

7. Rizka Dwi Puspita Sari, Arsiparis Terampil sekaligus Bendahara Pengadilan Agama Polewali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya