Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa Nilai Harvey Moeis Berbelit Selama Sidang

Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan 12 tahun penjara untuk tedakwa Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. Jaksa menilai Harvey Moeis kerap berbelit ketika persidangan kasus Timah berlangsung.

Mengungkap 3 Motor Vespa Seharga Rp1,5 Miliar yang Disita KPK dari Korupsi Ekspor

Diketahui, sidang kasus korupsi Timah digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, senin 9 Desember 2024.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar jaksa di ruang sidang.

Eks Dirut Pertamina Irit Bicara usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi LNG

Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jaksa juga menilai perbuatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi Timah telah merugikan negara sampai Rp 300.003.263.938.131,14. Bahkan, suami Sandra Dewi itu, telah menguntungkan dirinya sebesar Rp 210 miliar.

Jawaban Menohok Kejagung Soal Penghitung Kerugian Korupsi Timah Rp271 Triliun Dipolisikan

"Perbuatan terdakwa Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata jaksa.

Adapun hal yang meringankannya yakni Harvey Moeis belum pernah dihukum sebelumnya.

Terdakwa Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara buntut kasu korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa juga menjatuhi hukuman denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

"Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar," kata jaksa.

Namun, jika Harvey tak mampu membayar uang pengganti selama satu bulan setelah adanya keputusan yang tetap atapun inkrah, maka harta benda Harvey dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Kemudian, jika Harvey tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun. Jaksa menilai Harvey melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya