Agung Laksono Tak Masalah Dipolisikan JK: Boleh-boleh Saja, Ini Bukan Masalah Kriminal
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jakarta, VIVA - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono mengaku tak ambil pusing jika Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla alias JK melaporkannya ke polisi. Langkah JK itu imbas adanya Munas tandingan Palang Merah Indonesia (PMI).
Agung menilai, kisruh yang muncul terkait pemilihan Ketua Umum PMI ini bukan masalah kriminal maupun pidana.
"Iya itu boleh-boleh saja, kan semua orang boleh lapor, lapor itu kan boleh saja. Karena ini kan masalahnya bukan masalah pidana, bukan masalah kriminal. Ini kan masalah organisasi lah, organisatoris, ya silakan saja, enggak apa-apa," kata Agung saat dihubungi wartawan, Senin, 9 Desember 2024.
Agung menjelaskan, dirinya tak ada niat untuk merusak kepengurusan PMI. Dia mengaku hanya ingin memperbaiki organisasi PMI agar menjadi lebih baik.
"Iya enggak masalah, soalnya kita untuk memperbaiki kok. Bukannya untuk merusak, gitu," tutur dia.
JK Laporkan Agung Laksono
JK sebelumnya melaporkan Agung Laksono ke polisi terkait kisruhnya pemilihan Ketum PMI. Adapun JK secara aklamasi menjadi Ketua Umum PMI periode 2024-2029.
Sementara, Agung Laksono menyatakan diklaim didukung oleh mayoritas peserta Musyawarah Nasional (Munas) PMI sebelum penetapan Ketua Umum PMI. Hal itu yang jadi pemicu Jusuf Kalla untuk melaporkan Agung ke polisi.
JK menilai tindakan Agung Laksono merupakan ilegal dan melawan hukum.
"Sudah dilaporkan ke polisi, bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum, karena tidak boleh begitu," kata JK di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
JK menyebut Agung berkhianat dan memiliki sifat memecah belah. Salah satunya, kata dia, Agung sempat memecah belah Partai Golkar.
"Itu kebiasaan Bapak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan, karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan," kata JK.