Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Bui soal Kasus Korupsi Timah
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Terdakwa Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata jaksa di ruang sidang.
Jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan abila denda tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar," jelas jaksa.
Namun, jika Harvey tak mampu bayar uang pengganti selama satu bulan setelah adanya keputusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Kemudian, jika Harvey tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 6 tahun.
Jaksa menilai Harvey melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.