Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Bui soal Kasus Korupsi Timah

Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Terdakwa Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di PT Timah yang merugikan negara sampai Rp300 triliun. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.

Kejaksaan Usut Dugaan Suap ke Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata jaksa di ruang sidang.

Jaksa juga menuntut hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan abila denda tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar," jelas jaksa.

Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
5 Korporasi jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Disuruh Bayar Puluhan Triliun

Namun, jika Harvey tak mampu bayar uang pengganti selama satu bulan setelah adanya keputusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Kemudian, jika Harvey tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 6 tahun.

Jaksa menilai Harvey melanggar pasal sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, Eko Aryanto

Cek Fakta: Viral Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto yang Jatuhkan Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Bui, Benarkah?

Viral klaim Presiden Prabowo pecat Hakim Eko Aryanto usai vonis 6,5 tahun Harvey Moeis. Benarkah demikian? Simak fakta sebenarnya dan klarifikasi lengkapnya di sini.

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025