Oknum Polisi Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Dipecat dari Polri

Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang etik propam Polda Jateng
Sumber :
  • Antara

Semarang, VIVA – Aipda Robig Zaenudin (RZ). oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.

Kapolsek Cinangka Terancam Sanksi PTDH Imbas Kasus Bos Rental Mobil

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik terhadap Aipda Robig yang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R. "Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.

Ia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.

Peran AKBP Malvino di Kasus Pemerasan WN Malaysia: Minta Uang Jika Mau Dibebaskan

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Menurutnya, dalam pertimbangan majelis Komite Kode Etik Polri, terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela, yakni melakukan penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

Kombes Donald Dipecat, Komisi III DPR: Didukung Banyak Bukti, Itu Langkah Tepat

Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut. "Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH," katanya.

Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

Sedangkan orang tua GRO, Andi Prabowo, yang menghadiri pembacaan putusan tersebut, meminta putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut. "Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut," katanya.

Diketahui, sidang kode etik dilakukan untuk menindaklanjuti proses hukum dari laporan aksi penembakan terhadap pelajar di Kota Semarang. Dalam sidang tersebut, Aipda RZ bisa terancam dipecat secara tidak hormat atau PTDH.  

Kasus ini bermula dari tewasnya GRO, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, akibat luka tembak senjata api. Korban yang merupakan warga Kembangarum, Kota Semarang, telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu, 24 November 2024.

Aipda R, yang diduga menjadi pelaku penembakan, telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Pihak keluarga korban juga telah melaporkan dugaan pembunuhan tersebut secara resmi ke Polda Jawa Tengah.  

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota kepolisian, sehingga transparansi dalam proses hukum dan etik diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.  

Ilustrasi polisi.

9 Anggota Polres Metro Jakbar Dipecat Tidak Hormat Buntut Kasus Zina hingga Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sembilan anggotanya.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025