Pemilik Ria Beauty Jujur Akui Dirinya Sarjana Perikanan
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Raden Ariya selaku kuasa hukum dari pemilik Ria Beauty yaitu Ria Agustina, menilai yang dilakukan kliennya sah-sah saja. Alasannya karena kliennya adalah ahli kecantikan dan tidak melakukan praktik seperti dokter.
Dia bilang kliennya melakukan pengobatan wajah seperti luka jerawat hingga bopeng.
"Nah, kalau misalnya tembus ke dalam kulit seperti misalnya sampai ada tindakan yang memang harus dilakukan oleh medis. Itu memang harus dilakukan oleh dokter atau alih kesehatan," kata Raden di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 9 Desember 2024.
Dia heran dengan yang mempersoalkan latar belakang kliennya sebagai sarjana perikanan tapi melakukan praktik kecantikan. Menurutnya, hal itu lumrah.Â
Ia pun mencontohkan dirinya yang berlatar belakang sarjana hukum lalu membuka bisnis kontraktor. Raden bilang, kliennya tak pernah mengklaim sebagai dokter selama saat menjalankan bisnisnya.
"Dia secara nyata, secara jujur, secara terbuka menyampaikan bahwa dia emang sarjana perikanan," ujarnya menyudahi.
Sebelumnya, wanita bernama Ria Agustina selaku pemilik klinik Ria Beauty, ditangkap gegara praktiknya yang dinilai ilegal. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan tersangka Ria yang merupakan pemilik salon Ria Beauty ditangkap usai gelar praktik di kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024.Â
Meski punya klinik kecantikan di Malang, tapi Ria buka praktik di hotel dengan mempromosikan lewat akun Instagramnya.
Saat penangkapan, dia buka layanan di Jakarta, tepatnya salah satu hotel. Dia melakukan promosi lewat akun Instagram @RiaBeauty.id.Â
Dari pemeriksaan polisi, Ria dibantu asistennya yang melakukan treatment terhadap tujuh orang pasiennya.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA di mana pada saat melakukan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan, tersangka dibantu oleh tersangka DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki," ujar Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Jumat, 6 Desember 2024.
Dia mengatakan, dari pemeriksaan alat derma roller yang digunakan tersangka Ria, treatment itu tak punya izin edar. Ria pun memakai krim serum yang tak terdaftar di BPOM.
"Pada saat ditangkap terhadap tujuh orang pasien. Berdasarkan hasil pemeriksaan alat derma roller tersebut tidak ada izin edar, cream anestesidan serum tidak terdaftar BPOM," katanya.
Wira bilang, Ria bukan seorang dokter kecantikan. Sebab, Ria merupakan sarjana perikanan.Â
Â