Harapan Novel Baswedan di Hakordia 2024, Kasus Jerat Firli Bahuri Tidak Berlarut

Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus, Wakasatgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, berharap kasus yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, tak berlarut-larut.

Di Acara Hakordia 2024, Ketua KPK Terpilih Singgung 100 Hari Kerja

"Contohnya kasus tadi, ya kita sampaikan kita berharap semoga proses itu tidak lama-lama, tentunya semakin cepat prosesnya semakin tercapai juga tujuan hukum tadi," kata Novel dalam acara Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia) 2024 di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2024.

Sementara itu, perihal penanganan kasus korupsi di Tanah Air, dia berharap semua penegak hukum bisa bersinergi. Pasalnya, lanjut mantan penyidik KPK itu, supaya pemberantasan korupsi bukan cuma satu sisi semata.

Hakordia 2024, Menkopolkam Budi Gunawan Paparkan Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

"Tapi tugas negara dan semuanya mesti berkolaborasi untuk bisa bekerja lebih baik," kata dia.

Untuk diketahui, sudah setahun lebih kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL dengan tersangka Firli Bahuri, masih berjalan. Kasus, ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya lewat aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Novel Baswedan sebut OTT Penting untuk Mencegah Kerugian Negara

Sebelumnya diberitakan, Firli bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas, perihal kasus dugaan pemerasan ke SYL.

Alasannya agar Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus dianggap tidak punya bukti kuat.

Hal tersebut diungkapkan pengacara Firli, Ian Iskandar. "Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli. Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," kata dia, Kamis, 28 November 2024.

Setyo Budiyanto, Fit dan Proper Test Calon Pimpinan KPK

Soal IPK Anjlok, Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto: Kita Akan Berusaha Maksimal untuk Membaik

Mantan Direktur Penuntutan KPK itu memiliki komitmen untuk tetap menjaga integritas KPK.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024