Eks Kadis LH Tangerang jadi Tersangka, Pj Walkot: Pendampingan Hukum Kita Minta dari Korpri

Pj wali kota tangerang Nurdin di TPA Rawa Kucing. Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Status tersangka terhadap eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial TS (51) atas kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang, membuat pemerintah setempat mengambil langkah terkait pendampingan atas proses hukum.

KPK Siap Hadapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Praperadilan

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin menjelaskan, pendampingan pada proses hukum akan diminta pihaknya pada Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

"Kembali ke tata kelola yang ada, Pemerintah Kota itu mendampingi sampai (TS) tahap saksi. Begitu sudah ditetapkan tersangka, maka pendampingan kita minta dari Korpri, karena Pemkot tidak boleh lagi," kata Nurdin, Senin, 9 Desember 2024.

PT Aksi Venture Capital Layangkan Somasi ke PT Global Inovatif Indonesia Terkait Dugaan Wanprestasi

Nurdin menuturkan terkait penetapan tersangka itu merupakan kepatuhan atas sanksi adminitrasi. Dengan demikian, mantan kepala dinas tersebut tidak menjalani pidana.

"Yang bersangkutan posisinya sudah diganti. Dan, saya dijelaskan, untuk penetapan tersangka dalam kepatuhan sanksi administrasi itu tidak menyebabkan yamg bersangkutan ditahan," tuturnya.

Sopir Hingga Pemilik PO Bus Berpotensi jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Kota Batu

Dia menegaskan kasus yang menyeret eks kadis itu berbeda dengan ranah pidana.

"Jadi, harus dibedakan dengan tersangka pidana, dam kita ikuti terus proses hukumnya," ujarnya.

Nurdin pun menyampaikan, Pemerintah Kota Tangerang pun tengah menjalankan sanksi administrasi seperti membangun saluran drainase. Pembangunan drainase itu memisahkan antara air hujan dan lindi atau limbah cair yang berasal dari air hujan yang meresap ke dalam tumpukan sampah.

"Ada ambang batas air lindi, lalu airnya tidak di buang langsung ke lingkungan. Tapi, kita tumpang lagi ke TPA sampah untuk menjadi air untuk nyiram sampah kita yang ada," ungkapnya.

Adapun TS dijerat melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp1 miliar atas pengelolaan TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang.

Pelanggaran yang dilakukan TS mencakup pembuangan air lindi langsung ke lingkungan, saluran drainase tertutup sampah, landfill yang melebihi kapasitas. Selain itu, tak adanya persetujuan teknis baku mutu air limbah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya