Jusuf Kalla Pecat Pendukung Agung Laksono di PMI
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA - Jusuf Kalla resmi terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Ia pun memecat anggotanya yang mendukung Agung Laksono.
Adapun para pendukung itu terlibat dalam musyawarah tandingan mengangkat Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.
"Ya (dipecat) yang mendukung tindakan tersebut. Mereka yang melanggar aturan PMI sudah kami tindak sesuai ketentuan organisasi," kata Jusuf Kalla dalam Munas PMI XXII di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Jusuf Kalla menjelaskan bahwa seluruh pendukung Agung Laksono telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART PMI. Namun, ia mengaku pendukung Agung Laksono tidak banyak dan hanya beberapa orang.
"Hanya dilakukan oleh beberapa orang, dan mereka pun sudah dipecat. Kami sudah memecat mereka karena melanggar AD/ART," ujar dia.
Di sisi lain, ia melaporkan Agung Laksono ke polisi terkait kisruhnya pemilihan Ketua Umum PMI. Agung Laksono menyatakan didukung oleh mayoritas peserta Musyawarah Nasional (Munas) PMI sebelum penetapan Ketua Umum PMI.
Jusuf Kalla menilai tindakan Agung Laksono merupakan ilegal dan melawan hukum.
"Sudah dilaporkan ke polisi, bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum, karena tidak boleh begitu," kata Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla menambahkan Agung Laksono berkhianat dan memiliki sifat memecah belah. Salah satunya, kata dia, Agung sempat memecah belah Partai Golkar.
"Itu ilegal, dan pengkhianatan. Kedua, itu kebiasaan Bapak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan, karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan," kata Jusuf Kalla.
"PMI hanya ada satu dalam sebuah negara, dia boleh buat. Jadi, kita harus melaporkan ke polisi, tidak ada yang melaksanakan ilegal seperti itu dan itu kebiasaan dia," sambungnya.