KPK Pamer Sudah Tangani 597 Kasus Korupsi di Hari Antikorupsi Sedunia
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango, mengatakan bahwa lembaga antirasuah sudah berhasil menindak sebanyak 597 kasus korupsi. Ratusan kasus yang berhasil ditindak itu, merupakan hasil penindakan yang dilakukan KPK dalam kurun waktu 5 tahun.
"Pada upaya penindakan antikorupsi tahun 2020-2024 ini atau selama kurang lebih 5 tahun ini, KPK telah menangani 597 perkara," ujar Nawawi Pomolango, di KPK saat acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia, Senin 9 Desember 2024.
Nawawi menjelaskan sejumlah perkara yang berhasil ditindak KPK dari sektor hukum, pembangunan, infrastruktur, perizinan, sumber daya alam, pendidikan hingga kesehatan.
Pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya diberikan efek jera berupa hukuman pidana. Koruptor juga dirampas seluruh asetnya yang berdasar dari hasil korupsi.
"Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal," tukasnya.
Diketahui, Hakordia 2024 mengambil tema ‘Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tema tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Tema ini relevan dengan arahan Presiden Bapak Prabowo Subianto yang disampaikan usai pelantikan beliau di Gedung DPR-MPR beberapa waktu lalu. Presiden menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi melalui perbaikan sistem dan penegakan hukum yang tegas, serta keteladanan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan kolaboratif,” kata Ghufron kepada wartawan
Ghufron dalam kesempatan itu berharap Hakordia tak hanya dimaknai secara seremonial belaka. Kegiatan ini harusnya bisa jadi evaluasi semua pihak.
Apalagi, peringatan Hakordia tahun ini sekaligus menandai 21 tahun lahirnya United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi. “Di mana Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani konvensi ini. Indonesia juga telah meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003,” ujarnya.
“Hakordia tentunya harus dimaknai lebih dari sekadar kegiatan seremonial, melainkan menjadi sebuah merupakan momentum bagi Indonesia melakukan refleksi,meningkatkan upaya-upaya yang telah dilakukan, dan melanjutkan implementasi rekomendasi hasil reviu UNCAC, sebagai upaya mempromosikan nilai-nilai antikorupsi dan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkas Ghufron.