Harvey Moeis Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Hari Ini, Sandra Dewi Nonton di Rumah

Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Terdakwa Harvey Moeis bakal menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Senin 9 Desember 2024. Sidang tuntutan bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Jaksa Tuntut Eks Bos PT Timah 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

Pada kesempatan, sidang tuntutan terdakwa Harvey Moeis hari ini, Kuasa Hukum Sandra Dewi yakni Harris Arthur mengatakan bahwa kliennya tidak hadir dalam persidangan Harvey Moeis.

"Nah sepertinya tidak (sidang tuntutan Harvey Moeis, red) Masih Tuntutan. Putusan baru hadir," ujar Harris Arthur kepada wartawan, Senin 9 Desember 2024.

Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Timah

Harris menyebut bahwa Sandra Dewi hanya memantau sidang tuntutan suaminya dari rumah. "(Mantau dari rumah) iya," sebutnya.

Dalam sidang tuntutan hari ini, tak hanya Harvey yang dituntut. Jaksa juga akan membacakan tuntutan kepada dua terdakwa lainnya.

Harvey Moeis Nyoblos di Dalam Tahanan, Netizen Salfok: Makin Ganteng

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Dua terdakwa lainnya yakni Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.

Diketahui, dalam sidang dakwaan, Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya