Gunung Semeru Bakal Dibuka Untuk Pendakian

Visual Gunung Semeru yang terpantau dari Pos Pengamatan Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, Senin pagi, 15 Juli 2024.
Sumber :
  • ANTARA

Tengger, VIVA – Kerinduan para pendaki untuk berkunjung ke Gunung Semeru bakal segera terwujud kembali. Sebab, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) sebagai otoritas terkait telah berancang-ancang untuk membukanya kembali. 

Gunung Semeru Erupsi Terus Menerus pada Selasa Pagi, Sektor Tenggara Paling Diwaspadai

Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan, meski berencana membuka dalam waktu dekat. Mereka tetap menanti arahan dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan.

Mereka kini sedang mempersiapkan sumber saya manusia sebagai bagian dari persiapan teknis demi keselamatan dan kenyamanan pendaki atau masyarakat. Persiapan dari segi non teknis seperti faktor alam dan sebagainya juga tidak luput dari perhatian. 

Sabtu Pagi Ini Gunung Semeru Kembali Erupsi Tiga Kali

"Memang benar akan dibuka, tapi masih belum dilaksanakan. Pembukaan jalur untuk kegiatan pendakian ditentukan setelah mendapatkan izin dari Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan," kata Septi. 

"Sebagai bagian dari persiapan, TNBTS juga mengadakan rapat koordinasi pendakian semeru yang dihadiri oleh TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Kepala Desa Ranupani, pos pengamatan gunung api (PGA), Basarnas, dan para stakeholder lainnya pada 4 Desember 2024," tambahnya. 

 Gunung Semeru Meletus 2 Kali pada Pagi Ini

Septi menuturkan bahwa koordinasi lintas sektoral perlu dilakukan karena demi mengantisipasi kemungkinan terburuk. Mereka tidak ingin terjadi insiden fatal ketika pendakian Gunung Semeru dibuka.

Kawasan Gunung Bromo Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Photo :
  • VIVA/Uki Rama

"Tujuan ketika pendakian dibuka diharapkan mampu menciptakan zero accident dan zero waste sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak," kata Septi.

Sedangkan terkait tarif pendakian akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Untuk kawasan wisata Gunung Semeru dan sekitarnya berada di Kelas II. Penyesuaian tarif resmi dan persyaratan pendakian Gunung Semeru akan disampaikan saat pengumuman pendakian," tutur Septi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya