Diduga Langgar HAM, Haris Azhar Minta Usaha Tambang di Musi Banyuasin Dihentikan

Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Aktivis HAM, Haris Azhar menyebut bahwa ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dari aktivitas pertambangan PT GPU di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Bahlil Pastikan Muhammadiyah Kelola Eks Tambang Adaro di Kalimantan Selatan

"Kami menganggap ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia di dalam praktek bisnis yang dijalankan oleh PT Gorby Putra Utama, GPU," ujar Haris Azhar kepada wartawan di Jakarta Pusat pada Sabtu 7 Desember 2024.

Haris Azhar

Photo :
  • Istimewa
PBNU Bentuk PT BUMN Buat Kelola Tambang dari Pemerintah

Dia menjelaskan bahwa PT GPU telah diduga melakukan kriminalisasi kepada direktur utama dan karyawan PT SKB yang bergerak di sektor perkebunan sawit. 

Bahkan, kata Haris, PT GPU juga diduga melakukan kerusakan lingkungan serta pengabaian terhadap hak-hak warga negara.

Protes Aktivitas Tambang yang Merusak Lingkungan, Tujuh Warga Malah Diperiksa Polda Banten

Masalah diawali dengan sengketa lahan antara PT GPU dan PT SKB. Haris menjelaskan, kegiatan pertambangan PT GPU menjadi bermasalah karena dilakukan di atas sebagian lahan dengan hak guna usaha (HGU) PT SKB.

Haris kini merupakan kuasa hukum karyawan PT SKB, izin usaha PT GPU yang diterbitkan oleh Bupati Musi Rawas. Namun, operasi pertambangannya dilakukan di Kabupaten Musi Banyuasin yang wilayahnya berdampingan dengan Musi Rawas. 

Kemudian, agar PT GPU tetap bisa menjalankan operasinya, kata Haris, ada pemindahan batas wilayah Musi Rawas Utara pada wilayah kegiatan usaha pertambangan PT SKB yang menggunakan lahan di Musi Banyuasin. Sehingga, secara administratif, wilayah sengketa tersebut diputuskan masuk dalam Musi Rawas Utara.

"Pertanyaannya kan kok bisa? Ya bisa. Secara hukum, ada perannya kementerian Dalam Negeri yang membuat keputusan atau Permendagri yang memutuskan Musi Banyuasin menjadi bagian dari Kabupaten sebelah," kata Haris.

"Menurut saya ini bukan sekedar kekerasan atau kejahatan di lapangan. Ini sudah sangat mendekati sempurna karena bukan hanya ada praktek pemidanaan oleh polisi, tetapi juga ada praktik administrasi hukum kewilayahan atau kedaerahan yang dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri," lanjutnya.

Haris mencatat, dari kasus ini, terdapat 5 karyawan PT SKB yang dibawa ke persidangan dan direktur utamanya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, dampak lainnya yakni pencemaran sungai dan udara dari mobilitas usaha pertambangan PT GPU.

Aktivis dan praktisi hukum Haris Azhar dalam Catatan Demokrasi tvOne.

Photo :
  • YouTube Catatan Demokrasi tvOne

Haris pun meminta Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau segera membebaskan karyawan PT SKB, Djoko dan Bagio, sebagai implikasi putusan terkait HGU PT SKB. 

”Kami juga meminta Kementerian LH dan Komnas HAM agar memeriksa dugaan-dugaan temuan atau pelanggaran yang terjadi,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya