KPK Bakal Jerat Pejabat Pemprov Bengkulu yang Tidak Kooperatif
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak segan menjerat siapa pun pihak yang mencoba merintangi proses penyidikan.
Peringatan keras tersebut disampaikan KPK terhadap para pejabat Pemprov Bengkulu yang tidak kooperatif terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
"Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu, 7 Desember 2024.
Untuk itu, lembaga antirasuah mengingatkan para pejabat Pemprov Bengkulu kooperatif. Tidak hanya dengan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan tim penyidik, para pejabat Pemprov Bengkulu juga diminta menyampaikan keterangan yang sebenarnya.
"KPK mengimbau kepada pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya," ujar Tessa.
Tessa lebih jauh mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan pemerasaan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin Mersyah masih terus berjalan. Tak terutup kemungkinan, tim penyidik menjerat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus ini.
"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," Imbuhnya.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menggeledah tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di Pemprov Bengkulu pada Rabu hingga Jumat, 6 Desember kemarin.
Dari penggeledahan di belasan lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, surat, dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Penggeledahan, diklaim, bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.