Gandeng 12 Advokat, Said Abdullah Gugat Hasil Pilkada Banjarbaru 2024 ke MK
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Kalsel, VIVA – Hasil rekapitulasi suara di Pilkada Banjarbaru 2024 yang tertuang pada surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, tak lama lagi akan bergulir ke Mahkamah Konsitusi (MK).Â
Hal itu dikarenakan mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Drs Said Abdullah bersama tim kuasa hukumnya secara resmi mengajukan permohonan ke MK pada Rabu, 4 Desember 2024 pukul 17.28 WIB.
Adapun pokok permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru itu, terkait perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Banjarbaru tahun 2024.
Tim kuasa hukum Said Abdullah sendiri terdiri dari 12 orang advokat yakni, Syarifah Hayana, S.H., Daldari, S.H, MH., Dr. duke Arie Widagdo, S.H, MH., C.L.A., Iman Nurhaeman, S.H., Gunara, S.H., M.H., Unggul Cahyaka, S.H., CN., Muhammad Andzar Amar, S.H., M.H., Abdul Hanap M.P, S.H., M.H., Kurniawan Fatahulah, S.H., M.H., Rizki Muzizatullah, S.H., M.H., Dandi Fakhriza, S.H.
Lebih lanjut, permohonan yang disampaikan oleh Said Abdullah bersama tim kuasa hukum ke MK diketahui memiliki nomor registrasi 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sementara itu, Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar saat dikonfirmasi awak media viva.co.id melalui pesan WhatsApp, terkait ramainya permohonan tentang perselisihan hasil Pilkada Banjarbaru 2024, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat berkomentar lebih jauh.
"Untuk menghormati proses hukum dan agar tidak terjadi contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan -red). Maka untuk saat ini kami belum dapat berkomentar lebih jauh," terangnya, Jumat, 6 Desember 2024.
Sekadar informasi, permohonan yang disampaikan oleh Said Abdullah bersama tim kuasa hukum merupakan permohonan keempat yang telah diregistrasikan ke MK terkait Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
Permohonan pertama dilayangkan oleh Muhamad Arifin, yang tercatat pada Rabu, 4 Desember 2024 pukul 16.28 WIB. Dengan nomor permohonan yakni nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kemudian permohonan kedua datang dari Udiansyah dan Abd Karim di tanggal dan waktu yang sama. Dengan nomor pengajuan permohonan yakni nomor 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024.Â
Sedangkan permohonan ketiga dilayangkan oleh HE Benyamine dan kawan-kawan pada Rabu, 4 Desember 2024 pukul 16.36 WIB. Nomor permohonan yang tercatat yakni nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024.