RI Sukarela Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina, Menko Yusril: Hanya Diplomatis
- ANTARA Foto
Jakarta, VIVA – Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso resmi dipindahkan penahanannya ke Filipina. Pemindahan penahanan atau transfer of prisioner Mary Jane dilakukan secara sukarela oleh Pemerintah RI.
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemindahan penahanan Mary Jane tak ada perjanjian bertukar dengan apapun.
"Sampai hari ini belum ada dengan Filipina. Saya belum dapat data tentang apakah ada orang Indonesia dihukum mati di Filipina. Yang saya tahu ada orang Indonesia dihukum mati di Malaysia. Jumlahnya banyak sekali," kata Yusril Ihza di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 6 Desember 2024.
Yusril menjelaskan pemerintah RI juga mengupayakan pemindahan penahanan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
"Jadi, kita pun sebenarnya berusaha juga untuk memulangkan warga negara kita yang dihukum mati di luar negeri. Sama seperti di Filipina juga. Jadi tidak ada kondisi dari Indonesia ke Filipina," ujarnya.
Lantas, Yusril menuturkan pemindahan penahanan Mary Jane ke Filipina tak ada jaminan apapun. Dia menyebut hanya sekadar kesepakatan diplomatis.
Yusril bilang RI hanya memenuhi permohonan dari pemerintah Filipina yang ingin memindahkan Mary Jane.
"Hanya diplomatis. Sebenarnya kita telah memenuhi permohonan dari pemerintah Filipina pada hal Mary Jane. Kita paham hal ini telah dibincangkan antara dua negara lebih dari 10 tahun dan tidak ada keputusan," kata Yusril.
Sebelumnya, Pemerintah RI melalui Kemenko Kumham Imipas sepakat bersama Kementerian Kehakiman Filipina untuk memulangkan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.
Kesepakatan terjadi dengan memberikan tandatangan surat kesepakatan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 6 Desember 2024. Perwakilan Filipina dihadiri oleh Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T Vazquez.
"Kita menyepakati pemulangan narapidana tersebut. Selanjutnya akan dilakukan perundingan teknis antara kedua tim diwakili oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Kumham Imipas bersama-sama dengan staf kedutaan Filipina di Jakarta," ujar Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza di kantornya.
Yusril menjelaskan kesepatan pemulangan penahanan Mary Jane ke Filipina. Namun, pemerintah RI dan Filipina memikirkan teknis pemulangan terpidana mati Mary Jane.
Yusril menyampaikan Mary Jane tak diberikan pengampunan oleh pemerintah RI dari masa hukumannya. Namun, ia menyebut Filipina akan mengubah status Mary Jane sebagai tahanan terpidana seumur hidup. Sebab, tak ada hukuman mati dalam peraturan pidana di Filipina
"Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa Mary Jane itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup karena Filipina sendiri sudah tidak melaksanakan hukuman mati di negaranya,” kata Yusril.