DPR: Pembentukan UU Kelembagaan Presiden Sudah Mendesak
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Anggota DPR RI, Mayjen (Purn) TNI TB Hasanuddin mengatakan pembentukan Undang-Undang (UU) terkait kelembagaan presiden sangat penting. Menurut dia, Undang-undang tersebut untuk menjaga marwah lembaga kepresidenan.
Dalam kampanye Pemilu Presiden 2024 dan Pilkada Serentak 2024, kata Hasanuddin, sangat jelas masyarakat dipertontonkan secara terang-terangan perilaku yang kurang etis dan mencederai nilai-nilai demokrasi.
Makanya, lanjut dia, UU kelembagaan presiden ini untuk menjaga marwah supaya siapa pun presidennya tidak melanggar etika politik bernegara dan menciderai nilai-nilai demokrasi dalam menjalankan kekuasaan eksekutif di republik ini.
"Pada periode kampanye Pilpres 2024 misalnya, sempat heboh diberitakan Presiden Jokowi makan malam dengan capres Prabowo jelang pelaksanaan debat, bahkan fotonya beredar di media," kata dia melalui keterangannya pada Jumat, 6 Desember 2024.
Kemudian, Hasanuddin menyebut Presiden Prabowo Subianto juga diduga terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Serentak 2024.
"Untuk Pilkada Jakarta, surat ajakan kepada masyarakat Jakarta yang diduga dibuat oleh Presiden Prabowo untuk memilih paslon Ridwan Kamil-Suswono, beredar pada masa tenang kampanye," jelas dia.
Padahal, Hasanuddin mengatakan sebagai seorang negarawan dan pimpinan tertinggi bahwa Presiden sudah seharusnya menahan diri dari politik elektoral. Menurut dia, tugas utamanya adalah memastikan bahwa pemilu berlangsung demokratis, tanpa intervensi atau kecurangan agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
"Jika Presiden mewakili paslon tertentu dalam pemilu, maka akan memperkeruh situasi. Bukan tidak mungkin partisipasi Presiden sebagai juru kampanye paslon tertentu akan berujung pada konflik sosial," ujarnya.
Kata dia, siapa pun yang dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia, maka dia merupakan milik seluruh rakyat Indonesia dan bukan milik satu kelompok atau golongan tertentu. Makanya, ia menilai UU Lembaga Kepresidenan sangat mendesak melihat kondisi tersebut.
"UU Lembaga Kepresidenan setidaknya harus mengatur larangan mengenai Presiden untuk menunjukkan keberpihakan kepada paslon/kelompok tertentu, menggunakan kekuasaannya untuk mendistribusikan bantuan pemerintah untuk tujuan elektoral paslon tertentu, mengerahkan aparat negara untuk kepentingan elektoral paslon tertentu, dan melakukan pertemuan dengan paslon tertentu di luar tupoksinya sebagai Presiden," pungkasnya.