Anggota Peradi Se-Indonesia Desak Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung No 73 Tahun 2015

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan 
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Bali memutuskan untuk mendesak Mahkamah Agung mencabut Surat Edaran (Mahkamah Agung (SEMA) No 73 Tahun 2015. 

Rakernas Peradi, Yusril Ihza Mahendra: Advokat sebagai Organ Negara

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradii Otto Hasibuan mengungkapkan surat yang diterbitkan oleh Ketua Mahkamah Agung periode 2012 - 2020 Prof Dr. Muhammad Hatta Ali itu menyatakan, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi mana pun atau di luar Peradi.

Menurut seluruh anggota Peradi, SE Mahkamah Agung itu dirasakan sangat bertentangan dengan Undang- Undang Advokat No 18 Tahun 2023. Selain itu juga tidak sesuai dengan tujuan didirikannya advokat itu. UU Advokat dibentuk dengan tujuan meningkatkan kualitas advokat Indonesia. 

Peradi SAI Gandeng Unsri Gelar PKPA di Palembang, Patra Zen: Advokat Jadi Profesi Terhormat

Ilustrasi pengadilan

Photo :
  • Istimewa

"Dengan adanya surat itu maka telah mendegradasi Advokat Indonesia sehingga bisa kita rasakan sekarang betapa buruknya kualitas Advokat yang baru dilakukan pelantikan-pelantikan karena tidak melalui prosedur yang semestinya," kata Otto Hasibuan di Bali, Jumat 6 Desember 2024.

Peradi Beri Bantuan Hukum untuk 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

Dikatakan Otto, jika Mahkamah Agung mencabut SE tersebut tentu akan berdampak kepada advokat yang tidak tergabung dalam organisasi Peradi. 

"Maka pertanyaannya bagaimana nasib para advokat yang sudah terlanjur disumpah oleh Pengadilan Tinggi. Mereka kan bukan anggota Peradi bagaimana nasib mereka,'" ucapnya.

Untuk itu, Rakernas Peradi di Bali memberikan usulan kepada DPR agar mempertimbangkan untuk dapat menerima advokat-advokat di luar Peradi yang telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi akan diterima menjadi anggota Peradi.

Selama ini, kata Otto, aturan di Peradi mewajibkan setiap calon anggota harus mengikuti ujian melalui pendidikan advokat. Selanjutnya, Peradi akan menghapus persyaratan untuk calon anggota baru, yang sekaligus menjadi bagian dari prinsip menghormati keputusan Pengadilan Tinggi.

"Kita prinsipnya adalah menghormati keputusan pengadilan tinggi yang telah memutuskan menjadi advokat, kita akan menerima mereka sebagai anggota Peradi," kata Otto 

Dengan putusan Rakernas di Bali, DPN Peradi akan segera berkirim surat kepada Mahkamah Agung untuk mendesak pencabutan surat MA. Menurutnya, keputusan yang dihasilkan di Bali mewakili lebih dari 70.000 advokat anggota Peradi se-Indonesia.

Rakernas Peradi yang diikuti seribuan peserta dari 192 cabang se-Indonesia digelar di Bali pada 5-6 Desember 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya