Kasus Surat Suara Tercoblos di TPS 06 di Sumbawa Dihentikan Bawaslu
- Irwan Taliwang
Sumbawa, VIVA – Kasus dugaan surat suara tercoblos di TPS 06 Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi dihentikan penanganannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbawa.
Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (6/12/2024) sore oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, SH. Ia didampingi oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari Hendra S.S, SH, Arifin Setioko S.Sos, dan Hasbullah, SH.
Jusriadi menjelaskan bahwa penghentian kasus ini dilakukan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana. Dari hasil klarifikasi terhadap 22 saksi, termasuk Ketua KPU Sumbawa dan anggota Bawaslu, tidak ditemukan bukti yang dapat mengarah kepada pelaku pencoblosan surat suara tersebut.
“Forum Gakkumdu, yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah,” ujar Jusriadi.
Meskipun ditemukan surat suara yang tercoblos, proses pemungutan suara di TPS 06 tetap dilanjutkan setelah adanya kesepakatan antara KPPS, Panwascam, dan saksi-saksi pasangan calon.
"Semua dokumen hasil pemungutan suara, termasuk formulir C-Hasil dan D-Hasil, dinyatakan lengkap dan telah disahkan dalam pleno di tingkat kecamatan dan kabupaten," tambah Jusriadi, yang akrab disapa Jho.
Namun demikian, Ketua dan enam anggota KPPS di TPS 06 dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Bawaslu mengungkap sejumlah kelalaian, seperti tidak menjalankan sumpah jabatan sebelum bertugas, tidak memperlihatkan kondisi kotak suara sebelum dibuka, dan tidak tertib dalam memeriksa isi kotak suara.
“Petugas KPPS melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar Ketua dan anggota KPPS di TPS 06 tidak lagi dilibatkan dalam penyelenggaraan Pemilu,” tegas Jho.
Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Sumbawa untuk segera ditindaklanjuti.
Bawaslu berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara Pemilu. Profesionalisme dan integritas dalam setiap tahapan Pemilu harus dijaga demi menjamin kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (Irwan Taliwang/Sumbawa-NTB)