Rumah Dinas Gubernur Nonaktif Bengkulu dan 5 Kantor Pemprov Digeledah KPK, Begini Hasilnya
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan kepada bawahannya, yang menyeret Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa penggeledahan berlangsung sejak 4 sampai 6 Desember 2024. Salah satu lokasi yang disasar penyidik untuk melakukan penggeledahan yakni rumah dinas.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 7 (tujuh) rumah pribadi, 1 (satu) rumah dinas dan 5 (lima) kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.
Tessa menjelaskan, bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki penyidik. Penggeledahan dilakukan sekaligus memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah.
KPK berhasil menemukan sejumlah catatan hingga dokumen saat melakukan penggeledahan.
"KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen,surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," sebut dia.
Komisi antirasuah itu juga mengimbau kepada pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif. Serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.Â
Namun, jika ada pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
Uang Rp 7 Miliar Berhasil Disita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bersama dua orang lainnya terkait dengan kasus Penyelenggara Negara terkait dengan Jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada Tahun 2018 s.d 2024. KPK pun berhasil menyita uang sebanyak Rp 7 miliar.
Diketahui, dua orang tersangka lainnya yakni Sekertaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Minggu 24 November 2024 malam.
Alex menjelaskan bahwa dari OTT di Bengkulu, pihaknya berhasil menyita uang Rp 7 miliar. Uang tersebut diduga hasil dari hasil rasuah dari Rohidin Mersyah.
"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliarrupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," kata Alex.
Alex menjelaskan mulanya KPK mendapatkan informasi pada Jumat 22 November 2024 akan ada penerimaan sejumlah uang. KPK langsung menuju Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.
Walhasil, KPK langsung berhasil mengamankan sebanyak 8 orang. Setelahnya, KPK menemukan uang di beberapa tempat berbeda ketika rampung melakukan pemeriksaan kepada pihak yang diamankan.
Delapan pihak yang diamankan awal yakni SR, SF, SD, FEP, IF, TS, RM, dan EV. "Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat," kata Alex.
Pertama, KPK berhasil menemukan uang sebanyak Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil SD. Setelah itu, penyidik mengamankan uang sebanyak Rp Rp120 juta (Rp120.000.000) di rumah FEP.
"Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil saudara RM, serta catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," tutur Alex.