Begini Nasib Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Konawe yang Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Guru Honorer Supriyani
- tvOne
Kendari, VIVA - Kapolsek dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baito, Konawe Selatan, yakni Ipda Muh Idris dan Aipda Amiruddin, disanksi demosi dan penempatan khusus (Patsus) buntut terbukti minta uang sebesar Rp 2 juta dari memeras guru honorer Supriyani.
"Kedua oknum polisi tersebut dijatuhi hukuman Patsus 21 hari dan demosi selama 2 tahun," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi Iis Kristian, Jumat, 6 Desember 2024.
Mereka pun dijatuhi hukuman etika minta maaf kepada institusi terkait perbuatannya tersebut. Keduanya langsung ditempatkan di penempatan khusus selama 21 hari atas kelakuannya. Lokasinya di Markas Polda Sultra.
"Sanksi tambahan yakni sanksi etika berupa permintaan maaf," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kapolsek dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baito, Konawe Selatan, yakni Ipda Muh Idris dan Kanitreskrim Aipda Amiruddin, ternyata minta uang sebesar Rp 2 juta dari memeras guru honorer Supriyani untuk renovasi ruangan Satreskrim Polsek Baito.
Ipda Idris minta uang sebesar Rp 2 juta ke Supriyani agar tak ditahan dalam kasus kekerasan anak Kepala Unit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim. Hal ini diungkap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara, Komisaris Besar Polisi Moch Soleh.
"Jadi uangnya dapat bantuan dari pak kades tadi Rp2 juta dan diterima untuk pembangunan ruangan unit reskrim seperti beli semen dan itu diakui," katanya, Jumat, 6 Desember 2024.
Untuk diketahui, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Konawe Selatan, menjalani sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara. Sidang etik Kapolsek Ipda Muh Idris dan Kanitreskrim Aipda Amiruddin, itu dilakukan lantaran telah terlibat dalam kasus pemerasan terhadap guru honorer Supriyani.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, kedua personel itu disidang etik oleh Propam Polda Sultra lantaran terindikasi telah melakukan permintaan uang Rp 2 juta sebagai bentuk pemerasan dalam menangani kasus.
“Propam melakukan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi diduga minta uang Rp 2 juta. Mereka adalah oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim yang baru,” kata Iis saat dikonfirmasi awak media di Kendari, Kamis 7 November 2024.