Menko Yusril Sebut Penahanan Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina Sebelum Natal

Menko Yusril Ihza dengan Wamen Kehakiman Filipina Raul T Vazquez
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso bakal dipindahkan penahanannya ke Filipina sebelum hari Natal 2024.

"Dan insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang," ujar Yusril Ihza di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Desember 2024.

Yusril menjelaskan, kini pemerintah Indonesia dan Filipina sudah sepakat untuk memindahkan penahanan atau transfer of prisioner Mary Jane ke negara asalnya.

Menko Kumhamimipas Yusril Ihza dan Wamen Kehakiman Filipina Raul T Vazquez

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Mantan ketua umum Partai Bulan dan Bintang (PBB) itu mengatakan, rencananya bakal mengeksekusi pemindahan penahanan Mary Jane ke Filipina pada 20 Desember 2024.

"Target saya sih, ya kalau sebelum hari Natal ya sekitar tanggal 20 sudah bisa direalisasikan, hari ini kan tanggal 6 ya, kalau tanggal 20 ada waktu 2 minggu dari sekarang untuk menyelesaikan soal teknis ini," kata Yusril.

Teknisnya, Mary Jane akan dikawal ketat dari Indonesia menuju Filipina. Kini Mary Jane ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Yogyakarta.

"Jadi Mary Jane-nya aman aja, sekarang ada di Lapas Jogja, ya kalau sudah diatur teknisnya mungkin pada hari yang sama diberangkatkan ke Jakarta, dan kemudian dengan pengawalan penuh tentu akan diserahkan di bandara, dan kemudian naik ke pesawat ke Filipina, dan sejak itu kan sudah menjadi kewenangan pemerintah Filipina untuk mengawal yang bersangkutan sampai ke Manila," ujarnya.

Pemerintah RI Akan Pindahkan Mary Jane ke Filipina dengan Kebijakan Transfer of Prisoner

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) telah sepakat bersama Kementerian Kehakiman Filipina untuk memulangkan atau transfer of prisioner terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.

Kesepakatan itu terjadi dengan memberikan tandatangan surat kesepakatan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 6 Desember 2024. Perwakilan Filipina dihadiri oleh Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T Vazquez.

Prancis Minta Warganya yang Divonis Hukuman Mati Serge Atlaoui Dipindahkan dari Indonesia

"Hari ini kita menyepakati pemulangan narapidana tersebut dan selanjutnya akan dilakukan perundingan teknis antara kedua tim diwakili oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Kumham Imipas bersama-sama dengan staf kedutaan Filipina di Jakarta," ujar Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra di kantornya.

Yusril menjelaskan bahwa kesepakatan telah terjadi untuk pemulangan penahanan Mary Jane ke Filipina. Hanya saja, pemerintah Indonesia dengan Filipina memikirkan teknis pemulangan terpidana mati Mary Jane.

Dipindah ke Filipina, Yusril Pastikan Mary Jane Tak Bisa Masuk RI Seumur Hidup

"Ini merupakan satu kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina dalam menyelesaikan sesuatu masalah yang sudah didiskusikan selama hampir 10 tahun lamanya sejak tahun 2014," kata dia.

Yusril menyebutkan, Mary Jane tidak diberikan pengampunan dari masa hukumannya oleh pemerintah Indonesia.

"Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama," ucapnya.

Namun begitu, Yusril belum bisa memastikan kapan waktu pastinya untuk memulangkan Mary Jane ke negara asalnya yakni Filipina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya