Menko Yusril Sebut Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina Prosesnya Sudah 10 Tahun

Menko Kumhamimipas Yusril Ihza dan Wamen Kehakiman Filipina Raul T Vazquez
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Filipina, telah sepakat untuk memindahkan penahanan dari terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane. Pembahasan pemindahan penahanan atau transfer of prisioner kedua negara, sudah dibahas selama 10 tahun ini.

RI Sukarela Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina, Menko Yusril: Hanya Diplomatis

"Ini merupakan satu kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina dalam menyelesaikan sesuatu masalah yang sudah didiskusikan selama hampir 10 tahun lamanya sejak tahun 2014," ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 6 Desember 2024.

Yusril menjelaskan, bahwa proses pemindahan penahanan Mary Jane sudah dilakukan antara Indonesia dengan Filipina ketika Pengadilan Negeri Sleman memberikan vonis mati. Bahkan, setelah Mahkamah Agung (MA) tetap memberikan putusan hukuman mati untuk Mary Jane.

Menko Yusril Sebut Penahanan Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina Sebelum Natal

"Tapi pemerintah Filipina terus melakukan upaya diplomatik untuk mengurangi hukuman terhadap Mary Jane dan pada akhirnya hari ini kita sampai pada satu kesepakatan bersama. Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina," kata Yusril.

Yusril tetap menghormati apapun keputusan Filipinan kepada Mary Jane, ketika proses pemindahan penahanan sudah dilakukan.

Indonesia-Filipina Sepakat Pulangkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane

"Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya adalah kewajiban dari Presiden Filipina yang kita hormati bersama," ucapnya.

Indonesia Sepakat Pindah Penahanan Mary Jane

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) telah sepakat bersama Kementerian Kehakiman Filipina untuk memulangkan atau transfer of prisioner terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.

Kesepakatan itu sudah terjadi dengan memberikan tandatangan surat kesepakatan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat 6 Desember 2024. Perwakilan Filipina dihadiri oleh Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T Vazquez.

"Hari ini kita menyepakati pemulangan narapidana tersebut dan selanjutnya akan dilakukan perundingan teknis antara kedua tim diwakili oleh Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Kumham Imipas bersama-sama dengan staf kedutaan Filipina di Jakarta," ujar Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra di kantornya.

Yusril menjelaskan, bahwa kesepatan telah terjadi untuk pemulangan penahanan Mary Jane ke Filipina. Hanya saja, pemerintah Indonesia dengan Filipina memikirkan teknis pemulangan terpidana mati Mary Jane.

"Ini merupakan satu kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina dalam menyelesaikan sesuatu masalah yang sudah didiskusikan selama hampir 10 tahun lamanya sejak tahun 2014," kata dia.

Yusril menyebut, Mary Jane tidak diberikan pengampunan dari masa hukumannya oleh pemerintah Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya