Terpidana Teroris Bom Bali Ali Imron Ajukan Grasi ke Presiden Prabowo
- tvOne
Lamongan, VIVA – Terpidana terorisme (napiter) Bom Bali I asal Lamongan, Jawa Timur, Ali Imron, mengajukan pengampunan atau grasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam perkara ini, oleh pengadilan Ali Imron dihukum seumur hidup.
Ali Imron ditangkap pada 13 Januari 2003 di Pulau Brukang, Samarinda, Kalimantan Timur, dalam pelarian setelah insiden Bom Bali I. Oleh pengadilan, ia kemudian dihukum seumur hidup. Ali Imron sudah menjalani hukuman 22 tahun penjara.
Ali Imron sudah mengajukan grasi sebanyak 5 kali, namun selalu ditolak presiden. Pengajuan grasi kali ini adalah yang keenam kali. Ali Fauzi, adik dari Ali Imron, mengatakan, pengajuan grasi yang terbaru sudah disetujui Kepala Lapas Cipinang, Jakarta, tempat Ali Imron kini menjalani hukuman.
Pengajuan Grasi tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kepala BNPT. Namun demikian, Fauzi mengatakan semuanya tetap berada pada keputusan presiden, apakah mengabulkan grasi tersebut atau tidak.
Fauzi menuturkan, selama ini Ali Imron berperan besar dalam upaya deradikalisasi terhadap napiter. Selain dirinya sendiri, Ali Imron disebut Fauzi telah berhasil membawa kembali pemahaman dan tindakan banyak napiter ke ibu pertiwi.
Gara-gara kembali bersumpah setia ke Indonesia, Fauzi mengatakan Ali Imron dikucilkan dan diolok-olok oleh sesama rekannya di Jamaah Islamiyah (JI) dan ISIS. Atas alasan itu grasi diajukan. "Namun ini semua kembali menjadi wewenang Bapak Presiden," kata Fauzi, Jumat, 6 Desember 2024.
Fauzi lantas membandingkan antara kasus kakaknya dengan perkara Merry Jane, terpidana narkotika jaringan internasional yang diekstradisi pemerintah Indonesia ke negaranya di Filipina beberapa minggu lalu, dan terpidana perkara narkoba Bali Nine yang dipulangkan ke Australia.
Fauzi meminta pemerintah berlaku imbang terhadap terpidana narkotika dan terorisme. "Untuk itu, Ali berharap agar Ali Imron mendapatkan grasi dari Presiden," pungkasnya.