Aipda Ucok yang Bunuh Ibunya Pakai Gas Melon Jadi Pasien Sakit Jiwa Sejak 2020

Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok ditangkap karena membunuh ibunya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Jakarta, VIVA - Rumah Sakit Polri membeberkan Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang menghabisi nyawa ibunya sendiri, Herlina Sianipar (60), dikatakan sudah jadi pasien di Poli Jiwa sejak tahun 2020.

"Aipda N anggota Polres Metro Bekasi adalah pasien Rumah Sakit Bayangkara tingkat 1 Pusdokas Polri tercatat sejak tahun 2020," ujar konsultan psikatri forensik RS Polri Kramat Jati, dr. Henny Riana kepada wartawan, Kamis, 5 Desember 2024.

Ucok disebut telah berulang kali menjalani rawat inap. Dia dirawat inap pada 8 Maret lalu dan menjalani perawatan selama 16 hari. Lalu, Ucok tercatat sempat menjalani rawat jalan pada 23 Oktober lalu. Kemudian dijadwalkan kontrol pada 22 November.

Ilustrasi pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Namun pasien tidak hadir ke Poli Jiwa. Jadi saat itu pasien tidak ada," katanya.

Kemudian, Ucok justru didapati menganiaya terhadap ibu kandungnya sampai tewas. Pasca kejadian, Ucok kini menjalani perawatan di RS Polri. Ucok selanjutnya bakal menjalani pemeriksaan kejiwaan.

"Saat ini pasien dirawat inap di rumah sakit Bayangkara tingkat 1 Pusdokas Polri sejak tanggal 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan," ujar dia.

Sebelumnya, aksi keji dilakukan anggota polisi bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok. Dia tega membunuh ibu kandungnya sendiri dengan mengepruk pakai gas LPG kg atau gas melon. 

Polisi Blak-blakan soal Kondisi Terkini ABG 14 Tahun yang Bunuh Ayah dan Neneknya

Ucok kini tengh menunggu proses pidana atas perbuatan biadabnya. Insiden Ucok yang tega menghabisi nyawa sang ibu itu terjadi di kediamannya, Cileungsi, Bogor, Minggu malam, 1 Desember 2024. 

Kapolres Bogor Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku Ucok saat sudah ditangkap dan masih diperiksa intensif. 

Ibu yang Ditusuk Anak di Lebak Bulus Alami Trauma, Sering Teriak Histeris di RS

"Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N," kata Rio Wahyu, Senin, 2 Desember 2024.

Belajar dari Kasus Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Neneknya, Apa yang Dilakukan Orangtua Untuk Cegah Hal Tersebut?
Polres Bekasi Kabupaten gelar perkara kasus produk kadaluarsa, Kamis 5 Desember 2024 / Dqni

Polisi Bongkar Lokasi Penampungan Produk Kedaluwarsa di Babelan, Bekasi

Polisi bongkar tempat penampungan barang-barang kedaluwarsa di rumah kontrakan Kavling Mandiri, Kelurahan Bahagia, Babelan Kabupaten Bekasi

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2024