Nenek Maryam, TKI Asal Bangkalan Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Maryam (54), PMI di Arab Saudi yang lolos hukuman mati
Sumber :
  • tvOne/Farik Dimas

Bangkalan, VIVA – Maryam (54) Seorang nenek yang jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi bisa bernafas lega di kampung halamannya di Dusun Jaddih Laok, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur setelah lolos hukuman mati dari pengadilan setempat. 

Timnas Indonesia Terancam Senasib dengan Arab Saudi Jika Ganti Shin Tae-yong

Tak hanya keluarga, sejumlah tetangga maupun kerabat dekat merasakan bahagia sehingga mereka datang ke rumah Maryam guna melakukan silaturahmi.

Maryam (54), PMI di Arab Saudi yang lolos hukuman mati

Photo :
  • tvOne/Farik Dimas
Pembatasan Jemaah Haji Lansia, Kemenag Tunggu Surat Resmi Pemerintah Arab

Kasus nenek maryam bergulir sejak tahun 2009 silam saat nenek Maryam diketahui telah menyiram air panas kepada seorang majikan, usai ia dianiaya tuan rumah. Akibat aksi penyiraman membuat Maryam dilaporkan kepada aparat kepolisian Arab Saudi hingga diproses di pengadilan setempat.

Pengadilan Arab saudi akhirnya memutuskan bahwa terdakwa nenek Maryam dinyatakan bersalah sehingga ia dijatuhi hukuman mati. Maryam kemudian menjalani hukuman sesuai putusan tersebut

Jumlah Petugas Belum Ideal, Kemenag Terus Upayakan Penambahan pada 2025

"Kami mengikuti hukum negara arab. Dari KJRI di Arab Saudi selalu berkomunikasi tentang perkembangan kasus bibinya," Kata Fathor Rozi, keponakan Maryam, Kamis, 5 Desember 2024. 

Lanjutnya, dalam perjalanan kasus Maryam diketahui ada harapan atau celah guna ia bisa bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun 7 bulan.

"Kami menunggu hukuman bibi saya selama 15 tahun 7 bulan. Intinya ada celah hukum dalam kasus bibi saya. Sambil menunggu 15 tahun 7 bulan dan akhirnya bisa lolos dari hukuman setelah ia mendapatkan ampunan dari anak majikan. Meski dapat ampun, namun ia harus membayar uang denda 1,6 miliar," tuturnya

Hukum pancung.

Photo :
  • http://boombastis.com

Ia mengatakan, karena nominal uang denda yang cukup besar, sehingga ia menunggu mulai tahun 2022 hingga 2024. Tanpa didasari tiba - tiba Maryam mendapatkan uang donatur dari salah seorang warga arab.

"Kami menunggu Maryam mulai tahun 2022 sampai 2024. Alhamdulillah ada donatur dari warga Arab yang bersedia memberikan uangnya sebesar 1,6 miliar. Sehingga bibi kami bisa bebas," pungkasnya

Usai bebas dari hukuman mati, Maryam dan keluarga merasa bahagia karena ia bisa kembali ke kampung halaman setelah kurang lebih 30 tahun mereka berpisah untuk bekerja di arab saudi sebagai pembantu rumah tangga. 

Laporan: Farik Dimas/tvOne - Bangkalan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya