Kejagung Pindahkan Penahanan Tersangka Kasus Timah Alwin Akbar ke Jakarta
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Tersangka kasus korupsi timah, Alwin Albar selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Pemindahan itu dilakukan untuk persiapan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel. Sebelumnya, Alwin ditahan di Lapas Kelas IIB Sungailiat, Bangka.
“Telah melakukan penjemputan terhadap seorang tersangka berinisial AA (Alwin Albar) dalam kaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah dalam wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar kepada wartawan, Kamis, 5 Desember 2024.
Harli menjelaskan, sebelumnya Alwin telah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Sungailiat, Bangka. Dia terlibat kasus korupsi pengadaan peralatan washing plant tahun 2018 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Kemudian, pada 3 Desember 2024 Awlin telah dipindah. Demi proses tindak lanjut kasus korupsi timah, penuntut umum memindahkan Alwin tahap II untuk persiapan kasus naik ke persidangan.
“Penyidik melakukan penjemputan dan pada hari ini akan dilakukan penyerahan tanggung jawab baik terhadap orang maupun barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk memenuhi ketentuan pasal 139 KUHAP,” ujarnya.
“Ini masih dibawa ke selatan dulu ke Kejari Selatan. Karena kan harus diserahkan administrasi tahap duanya nanti kita tunggu bagaimana sikap dari penuntut umum dilakukan penahanan di mana,” kata Harli.
Alwin diduga terlibat bersama tersangka lainnya dalam kasus korupsi timah. Di mana telah merugikan negara mencapai Rp 300 triliun akibat perhitungan dari dampak lingkungan pertambangan ilegal.