Kapolri Sebut 469 Pengguna Narkotika Telah Direhabilitasi Dalam Sebulan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa pihaknya serius dengan program rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Menurut catatan kepolisian, 469 pengguna narkoba telah diberikan rehabilitasi dalam sebulan, terhitung sejak 4 November-4 Desember 2024. 

Kompolnas Ungkap Kemajuan Polri Dipimpin Jenderal Sigit: Lebih Humanis hingga Tunduk Peradilan Umum

"Kemudian juga kita melaksanakan kegiatan rehabilitasi. Ada 469 orang pengguna narkoba yang saat ini kami lakukan rehabilitasi," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Listyo mengatakan pemberian rehabilitasi ini dilakukan berdasarkan penilaian atau assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan diputuskan oleh pengadilan.

Luncurkan 2 Buku Antikorupsi, Kapolri: Kalau Kita Baca Isinya Pedas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • dok Polri

Program rehabilitasi disebut sebagai upaya untuk mengurangi jumlah napi narkoba yang dilaporkan mayoritas berasal dari pengguna dan pengedar.

Kapolri Mau Kortas Tipikor Eksis Berangus Korupsi Sesuai Asta Cita Prabowo

Listyo pun memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas bandar maupun pengedar. Terlebih, pelaku berstatus residivis. 

"Pada pelaku pengedar atau bandar yang berkali-kali tertangkap, keluar masuk, keluar masuk, saya minta untuk seluruh jajaran memberikan tindakan tegas. Saya yang tanggung jawab," ujar Listyo.

Penegasan ini Listyo sampaikan saat membahas pengawasan bagi mantan pengguna narkoba yang bebas dengan upaya keadilan restoratif atau restorative justice.

Kapolri menekankan restorative justice hanya diberikan kepada orang yang lolos assessment atau penilaian untuk diberikan rehabilitasi. 

"Dan mereka dinyatakan kelompok yang harus direhab tentunya dilakukan pengawasan oleh APH (aparat penegak hukum) dan dilakukan assessment sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh penggunaan narkoba," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Listyo tidak ingin upaya keadilan restoratif malah jadi ajang akal-akalan para pengedar atau bandar. Maka dari itu, dia meminta agar pengawasan untuk restorative justice diperketat.

"Sehingga kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah olah ikut rehab, supaya tidak diproses. Namun kemudian dia tidak sembuh atau dia terus melakukan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya