3 Pengusaha Sepakat Damai Setelah 5 Tahun Berseteru
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA- Sebanyak tiga pengusaha memutuskan berdamai atas konflik pembelian izin tambang di Sulawesi Tengah. Mereka yakni, Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou dan Gao Jin Liang. Ketiganya sempat berseteru selama lima tahun belakangan.
Kuasa hukum Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, Ridwan Anthony Taufan menyebut, permasalahan berawal ketika kliennya beli izin tambang.
"Awal mulanya itu adalah terjadi pembelian izin tambang, empat lancar tidak ada masalah, tetapi satunya nyangkut, kami berangapan satunya tidak diserahkan," ujar dia di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2024.
Hematnya, mereka yang bermasalah melakukan pertemuan. Dalam pertemuan, terkuak satu izin tambang tersebut belum diserahkan oleh pihak perusahaan tambang. Mendapati fakta tersebut, para pihak yang berkonflik lantas sepakat damai. Perdamaian ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian pada 4 Oktober 2024.
Kuasa hukum Vebrianty, Malvin Baringbing menambahkan, pihaknya bersama dua pihak lain telah sepakat melanjutkan kasus tersebut. Ketiganya bakal mencari pihak yang sudah melakukan pelanggaran pidana.
Adapun ketiga pengusaha tambang tersebut sudah buat laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan teregister dengan nomor LP/B/236/VII//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 17 Juli 2024. Laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami bersepakat bersatu untuk melaporkan perusahaan yang kita duga tidak menyerahkan IUP- nya dan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan juncto TPPU. Jadi sekarang sedang berproses dan kita serahkan ke pihak berwenang," katanya.