3 Pengusaha Sepakat Damai Setelah 5 Tahun Berseteru

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA- Sebanyak tiga pengusaha memutuskan berdamai atas konflik pembelian izin tambang di Sulawesi Tengah. Mereka yakni, Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou dan Gao Jin Liang. Ketiganya sempat berseteru selama lima tahun belakangan.

Mendes Yandri Bakal Sulap Eks Lahan Tambang di Kaltim Jadi Pusat Protein Desa

Kuasa hukum Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, Ridwan Anthony Taufan menyebut, permasalahan berawal ketika kliennya beli izin tambang.

"Awal mulanya itu adalah terjadi pembelian izin tambang, empat lancar tidak ada masalah, tetapi satunya nyangkut, kami berangapan satunya tidak diserahkan," ujar dia di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2024.

Diduga Langgar HAM, Haris Azhar Minta Usaha Tambang di Musi Banyuasin Dihentikan

Hematnya, mereka yang bermasalah melakukan pertemuan. Dalam pertemuan, terkuak satu izin tambang tersebut belum diserahkan oleh pihak perusahaan tambang. Mendapati fakta tersebut, para pihak yang berkonflik lantas sepakat damai. Perdamaian ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian pada 4 Oktober 2024.

Kuasa hukum Vebrianty, Malvin Baringbing menambahkan, pihaknya bersama dua pihak lain telah sepakat melanjutkan kasus tersebut. Ketiganya bakal mencari pihak yang sudah melakukan pelanggaran pidana.

Polemik Merek Kaso dan KasoMAX, Pengusaha Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Adapun ketiga pengusaha tambang tersebut sudah buat laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan teregister dengan nomor LP/B/236/VII//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 17 Juli 2024. Laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami bersepakat bersatu untuk melaporkan perusahaan yang kita duga tidak menyerahkan IUP- nya dan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan juncto TPPU. Jadi sekarang sedang berproses dan kita serahkan ke pihak berwenang," katanya.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah

Terdakwa Korupsi Tambang Ryan Susanto Divonis Bebas, Bagaimana Kasus Tata Niaga Timah Rp 271 Triliun?

Ryan Susanto, terdakwa kasus pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan di kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung divonis bebas.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024