Jaksa Agung Sebut Kasus Pengguna Narkoba Tidak Perlu Sampai ke Pengadilan

Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sumber :
  • Dok. Kejagung

Jakarta, VIVA – Jaksa Agung, ST. Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya mendukung rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.

Hal itu dapat dilakukan jika restorative justice atau penyelesaian tindak pidana dengan menekankan perdamaian akan diutamakan bagi para pengguna narkoba ini.

"Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers capaian desk pemberantasan narkoba di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Dia pun mengutip amanat undang-undang yang mengatakan bahwa para pengguna narkoba masuk dalam kategori korban sehingga akan dikedepankan restorative justice dibandingkan pidana.

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Photo :
  • Tangkapan Layar YouTube Kemendgri

Sementara itu, bagi para pengedar hingga bandar narkoba, Burhanuddin memastikan akan melakukan penuntutan dengan hukuman yang maksimal.

Dia juga tak segan memerintahkan agar para pelaku ini dijatuhi hukuman mati. “Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal, dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara,” ujarnya.

“Khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar itu hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati," katanya.

5 Korporasi jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Disuruh Bayar Puluhan Triliun

Namun, Burhanuddin memberikan catatan agar upaya menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar untuk dikomunikasikan kepada hakim, sebagai pemutus hukuman.

“Tetapi kan di dalam pelaksanaannya nanti kami akan koordinasikan juga. Mohon nanti mungkin Pak Menko agar dari hakim khususnya. Untuk dapat mendengar menjadi keluh kesah kita bersama bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka pelaksana,” ujarnya.

Briptu AKS Ditangkap saat Konsumsi Sabu di Rumah Dairi

Sebelumnya, Menkopolkam Budi Gunawan menyampaikan penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini berstatus darurat di mana jumlahnya penggunanya mencapai 3,3 juta masyarakat.

Kapolda Sumbar Akui Anggotanya Diduga Terlibat LGBT Sudah Dipecat, Jumlahnya Tidak Banyak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Langkah Kapolri Kedepankan Restorative Justice Dinilai Beri Keadilan dan Hemat Anggaran Negara

Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum dipuji.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025