Jaksa Agung Sebut Kasus Pengguna Narkoba Tidak Perlu Sampai ke Pengadilan
- Dok. Kejagung
Jakarta, VIVA – Jaksa Agung, ST. Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya mendukung rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.
Hal itu dapat dilakukan jika restorative justice atau penyelesaian tindak pidana dengan menekankan perdamaian akan diutamakan bagi para pengguna narkoba ini.
"Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers capaian desk pemberantasan narkoba di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dia pun mengutip amanat undang-undang yang mengatakan bahwa para pengguna narkoba masuk dalam kategori korban sehingga akan dikedepankan restorative justice dibandingkan pidana.
Sementara itu, bagi para pengedar hingga bandar narkoba, Burhanuddin memastikan akan melakukan penuntutan dengan hukuman yang maksimal.
Dia juga tak segan memerintahkan agar para pelaku ini dijatuhi hukuman mati. “Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal, dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara,” ujarnya.
“Khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar itu hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati," katanya.
Namun, Burhanuddin memberikan catatan agar upaya menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar untuk dikomunikasikan kepada hakim, sebagai pemutus hukuman.
“Tetapi kan di dalam pelaksanaannya nanti kami akan koordinasikan juga. Mohon nanti mungkin Pak Menko agar dari hakim khususnya. Untuk dapat mendengar menjadi keluh kesah kita bersama bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka pelaksana,” ujarnya.
Sebelumnya, Menkopolkam Budi Gunawan menyampaikan penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini berstatus darurat di mana jumlahnya penggunanya mencapai 3,3 juta masyarakat.