Jaksa Agung Sebut Kasus Pengguna Narkoba Tidak Perlu Sampai ke Pengadilan

Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sumber :
  • Dok. Kejagung

Jakarta, VIVA – Jaksa Agung, ST. Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya mendukung rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.

Langkah Kapolri Kedepankan Restorative Justice Dinilai Beri Keadilan dan Hemat Anggaran Negara

Hal itu dapat dilakukan jika restorative justice atau penyelesaian tindak pidana dengan menekankan perdamaian akan diutamakan bagi para pengguna narkoba ini.

"Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers capaian desk pemberantasan narkoba di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP

Dia pun mengutip amanat undang-undang yang mengatakan bahwa para pengguna narkoba masuk dalam kategori korban sehingga akan dikedepankan restorative justice dibandingkan pidana.

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Photo :
  • Tangkapan Layar YouTube Kemendgri
Kejaksaan Usut Dugaan Suap ke Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara

Sementara itu, bagi para pengedar hingga bandar narkoba, Burhanuddin memastikan akan melakukan penuntutan dengan hukuman yang maksimal.

Dia juga tak segan memerintahkan agar para pelaku ini dijatuhi hukuman mati. “Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal, dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara,” ujarnya.

“Khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar itu hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati," katanya.

Namun, Burhanuddin memberikan catatan agar upaya menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar untuk dikomunikasikan kepada hakim, sebagai pemutus hukuman.

“Tetapi kan di dalam pelaksanaannya nanti kami akan koordinasikan juga. Mohon nanti mungkin Pak Menko agar dari hakim khususnya. Untuk dapat mendengar menjadi keluh kesah kita bersama bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka pelaksana,” ujarnya.

Sebelumnya, Menkopolkam Budi Gunawan menyampaikan penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini berstatus darurat di mana jumlahnya penggunanya mencapai 3,3 juta masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya