Kapolri Dorong Tempat Rehabilitasi Narkoba Diperbanyak, Ingin Gandeng Pesantren
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong agar tempat rehabilitasi narkoba diperbanyak hingga ke seluruh daerah di Indonesia. Adapun tujuannya untuk menampung para pengguna narkoba yang membeludak.
"Saya kira ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua, dan kita mendorong agar tempat-tempat rehabilitasi ini bisa dibangun di tingkat kabupaten, kecamatan," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
"Pemerintah daerah tentunya diharapkan untuk menganggarkan, sehingga tempat-tempat rehabilitasi yang saat ini terbatas ini kemudian bisa kita optimalkan," katanya.
Jenderal bintang empat itu juga meminta tempat rehabilitasi nantinya bisa dimanfaatkan oleh para pengguna narkoba atas kesadaran sendiri maupun yang tertangkap aparat penegak hukum.
Bahkan, dalam rapat koordinasi, Sigit mengatakan, muncul kesepakatan jika puskesmas-puskesmas bisa dimanfaatkan untuk dijadikan tempat rehabilitasi.
"Termasuk juga bekerja sama dengan pesantren, lembaga-lembaga pendidikan, termasuk juga tempat-tempat di TNI Polri yang bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi," katanya.
Ia mengingatkan agar masyarakat tak terjerumus dalam lingkaran narkoba. Bagi pengguna yang sudah memakai narkoba agar segera berhenti.
"Kita mendorong untuk para pengguna yang memang ingin berhenti atau sembuh untuk mendaftarkan atau memanfaatkan rehabilitasi yang ada. Jangan menunggu ditangkap oleh aparat penegak hukum, itu jauh lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkap Tanah Air dijadikan para pengedar narkoba dan bandar sebagai tempat produksi dan target pasar.
"Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredaran semakin meluas, tidak hanya di kota besar tapi juga menjangkau wilayah terpencil," ujar dia, Kamis, 5 Desember 2024.
Dia merinci, ada 3,3 juta orang yang didominasi remaja mengonsumsi barang haram itu. Mereka ada di rentang usia 15 sampai 24 tahun. Berdasarkan catatan dari intelijen keuangan, perputaran uang dalam transaksi narkoba hingga Rp 99 triliun.
"2022 sampai 2024 total perputaran uang mencapai Rp 99 triliun," katanya.