Aipda Ucok Polisi yang Bunuh Ibunya Disebut Punya Riwayat Gangguan Jiwa
- VIVA.co.id/Muhammad AR (Bogor)
Jakarta, VIVA – Anggota Polres Bekasi Kabupaten bernama Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang menghabisi nyawa ibunya sendiri, Herlina Sianipar (60), disebut punya riwayat gangguan jiwa.
"Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Bambang Satriawan, Kamis, 5 Desember 2024.
Proses kode etik kepada Nikson masih terus dilakukan. Dalam kasus ini, Nikson diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Dia mengatakan, terkait proses kode etik sudah tujuh orang saksi diperiksa. Pun, Ucok selaku terduga pelanggar.
"Di mana ketiga saksinya yang kami lakukan pemeriksaan yaitu saksi yang mengetahui kejadian, rekan kerjanya, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang kesangkutan," katanya.
Sebelumnya, aksi keji dilakukan anggota polisi bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok. Dia tega membunuh ibu kandungnya sendiri dengan mengepruk pakai gas LPG kg atau gas melon.
Ucok kini tengah menunggu proses pidana atas perbuatan biadabnya. Insiden Ucok yang tega menghabisi nyawa sang ibu itu terjadi di kediamannya, Cileungsi, Bogor, Minggu malam, 1 Desember 2024.
Kapolres Bogor Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku Ucok saat ini sudah ditangkap dan masih diperiksa intensif.
"Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N," kata Rio Wahyu, Senin, 2 Desember 2024.