Polda Jatim Tindak Oknum Polisi di Surabaya yang Terlibat Jaringan Narkoba

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menindak tegas Aiptu AS, anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu jaringan Sumatera-Nusa Tenggara Barat (NTB).

Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, penindakan tegas terhadap Aiptu AS diterapkan sesuai dengan komitmen Kepala Polda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto terhadap oknum anggota yang terlibat kejahatan, lebih-lebih kejahatan luar biasa seperti narkotika.

"Komitmen Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto Msi yang akan menindak tegas oknum anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," kata Dirmanto di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 5 Desember 2024.

Terkuak, Peran Kombes Donald Dalam Kasus Pemerasan terhadap WN Malaysia yang Nonton DWP

Ilustrasi jenis sabu.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dirmanto menambahkan, jika memang Aiptu AS terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, tentu saja Polda Jatim akan menjatuhkan sanksi yang tegas. "Sudah dipastikan Polda Jatim akan menindak tegas," ujarnya.

Susul Kombes Donald, AKBP Malvino Dipecat dari Polri Gegara Kasus Pemerasan Penonton DWP

Dirmanto menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh anggota Polda Jatim, dari tingkat atas hingga jajaran di bawah. "Bidpropam Polda Jatim secara rutin melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap anggota," ujarnya.

Tak hanya Aiptu AS, Dirmanto mengatakan bahwa siapa pun anggota yang terlibat akan ditindak tegas. "Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas," kata Kombes Dirmanto.

Buktinya, lanjut Dirmanto, sejumlah anggota di lingkungan Polda Jatim dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat. "Bulan November 2024 sudah ada 11 anggota terlibat [narkotika] dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena terbukti terlibat narkoba," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, BNN Jawa Timur membongkar kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya (narkoba) yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berinisial Aiptu AS. Ia diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika jaringan Sumatera-Lombok.

Petugas BNNP Jatim juga sudah menggeledah rumah Aiptu AS di Taman Indah Regency Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis, 5 Desember 2024. "Kaitannya dengan penangkapan di wilayah Lombok yang dilakukan oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Noer Wistanto.

Dia menjelaskan, Aiptu AS juga sudah ditangkap dan ditahan BNN RI di Jakarta pada 19 Oktober 2024 lalu. Dari hasil penggeledahan di rumah AS, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, empat buku tabungan atas nama AS yang diduga dipakai sebagai transaksi narkotika.

Noer menuturkan, AS ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan atas dua anak buahnya, yakni F dan E. Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram. Dari bibir keduanya pula kemudian muncul nama Aiptu AS.

Hasil penyidikan diketahui, Aiptu AS diduga kuat berperan sebagai pengendali peredaran narkotika dari Sumatera Utara, Surabaya, hingga Nusa Tenggara Barat. Ia diduga sudah 7 kali mengendalikan pengiriman barang haram tersebut dari tahun 2023 hingga 2024.

Dari setiap pengiriman yang dilakukan, Aiptu AS menerima upah puluhan hingga ratusan juta rupiah. "Sekali kiriman 1 kilogram sampai dengan 5 kilogram,” ucap Noer.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya