Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Timah
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Jaksa menuntut crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dengan tuntutan delapan tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah. Skandal kasus korupsi itu disebut sudah merugikan negara sebanyak Rp300 triliun.
"[Menuntut Majelis Hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 5 Desember 2024.
Jaksa menuntut Helena membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Helena diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp210 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Namun, jika dalam waktu yang ditentukan, Helena tak bisa membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita. Kemudian, harta itu akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.Â
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Helena Lim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Jaksa juga mengultimatum Helena dengan dakwaan memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang pengamanan dari Harvey Moeis.
Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, jaksa menyebut Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) turut menampung uang pengamanan dari Harvey terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
Adapun lima smelter swasta yang bekerja sama dengan para terdakwa dalam kasus ini yaitu PT Timah Tbk yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya. Harvey Moeis pun dalam hal ini merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.
"Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar AS per ton yang seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk," demikian keterangan jaksa di ruang sidang, beberapa waktu lalu.
Â