Sebarkan Konten Asusila, Kasus Influencer Aceh Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas kasus dan tersangka penyebaran konten asusila dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar. (ist)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Banda Aceh, VIVA – Berkas kasus influencer Aceh berinisial MD alias Moly (32) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar terkait penyebaran konten asusila. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Cupi Cupita dan Gofar Hilman Resmi Berpisah dan Putus Baik-Baik

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit handphone, yaitu merek Apple Iphone 14 Pro Max dan Apple Iphone 7 beserta satu akun Tiktok atas nama tersangka.

"Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU," ujar Kasubdit Siber Direskrimsus Polda Aceh Kompol Ade Gita Rachmadi, Kamis, 5 Desember 2024.

Gus Miftah Dituding Playing Victim Usai Ceramah Lagi, Netizen: Lo yang Bertingkah, Tapi Lo yang Tersakiti

Ilustrasi menonton video porno.

Photo :
  • Pixabay.com/Geralt

Ade Gita menjelaskan, sebelumnya tersangka MD alias Moly yang merupakan salah satu influencer itu sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik. Tersangka kemudian diamankan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, dan kemudian ditahan di Polda Aceh sejak 8 Oktober lalu.

Menteri Kelautan dan Perikanan: Pagar Laut 30km di Tangerang Akan Dibongkar Jika Tak Berizin

Tersangka ditahan karena menyebarkan konten asusila melalui media sosial miliknya. Konten tersebut pun telah viral dan telah ditonton oleh ribuan orang.

Moly menyebarkan konten asusila orang lain itu saat live di akun TikTok miliknya dengan akun @molly.mr.93 yang memiliki pengikut 258 ribu.

Video atau konten tersebut kemudian viral di medsos, bahkan sempat dilihat oleh korban atau pelapor. Merasa dirugikan, korban melaporkan MD ke SPKT Polda Aceh.

Atas kasus tersangka bakal dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan UU Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan saat melakukan penebaran bibit ikan - Foto Dok Istimewa

Polda Kalsel Bagikan 25.000 Bibit Ikan untuk Petani Tambak hingga Bantuan Stunting

Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) di Jalan Banua Anyar, Kota Banjarmasin, Kamis, 9 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025