Tak Hanya Gus Miftah, Ternyata Raffi Ahmad Juga Belum Setor LHKPN
- Setpres
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ada sebanyak 15 Utusan Khusus Presiden yang belum menyetorkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) sampai dengan saat ini. Salah satunya yakni artis ternama Raffi Ahmad.
Hal itu ditegaskan oleh anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia menjelaskan Raffi Ahmad yang saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni tercatat belum menyetor LHKPN.
"Raffi Ahmad belum lapor," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 5 Desember 2024.
Namun begitu, kata Budi, Raffi Ahmad sudah sering kali berkonsultasi dengan KPK terkait teknis pelaporan LHKPN.
"Namun timnya sudah konsultasi intens dengan teman-teman di LHKPN," kata Budi.
Di sisi lain, Budi mengatakan bahwa ada 52 menteri kabinet merah putih yang belum setor LHKPN. Sebanyak 72 yang sudah menyetorkan laporan harta kekayaan.
"Secara keseluruhan, dari total 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih, 72 sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 52 belum. Artinya, 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya,"Â ucap dia.
Budi menegaskan bahwa data itu mencakup wajib lapor yang telah melaporkan LHKPN secara periodik untuk 2024.
Dirincikannya lagi, dari 52 menteri dan kepala lembaga setingkat menteri, sebanyak 36 orang telah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan 16 orang lainnya belum melaporkan.
Dari 57 wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 orang telah melaporkan LHKPN, sedangkan 27 orang belum.
Selain itu, dari 15Â Utusan Khusus Presiden, Penasihat Khusus, dan Staf Khusus, tercatat baru 6 orang yang sudah melaporkan LHKPN. Sedangkan 9 orang lainnya belum melaporkan LHKPN.
KPK memberikan apresiasi kepada para wajib lapor yang telah patuh menyampaikan LHKPN dan mengimbau serta bersedia membantu yang belum melaporkan jika terkendala. Apalagi waktunya tiga bulan sejak tanggal pelantikan.
"Kami mengimbau wajib lapor untuk menyampaikan data harta kekayaannya secara benar dan lengkap dalam LHKPN, sehingga kepatuhan tidak hanya soal batas waktu pelaporan, tetapi juga kebenaran dan kelengkapan atas harta atau aset yang dilaporkan," imbuhnya.Â