Heru Hanindyo, Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ajukan Praperadilan
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Jakarta, VIVA – Salah satu hakim penerima suap di vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu, Jampidsus Kejagung jadi pihak yang termohon.
Adapun salah satu hakim penerima suap vonis bebas Ronald Tannur yang mengajukan gugatan praperadilan itu yakni Heru Hanindyo.
"Bahwa berdasarkan data di SIPP PN Jakarta Selatan memang benar ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan , penyitaan dan penetapan tersangka dengan Termohon JAMPIDSUS," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Kamis 5 Desember 2024.
Djuyamto menjelaskan bahwa gugatan praperadilan tersebut sudah teregister dengan nomor No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Nantinya, sidang praperadilan bakal dipimpin oleh hakim tunggal Abdullah Mahrus.
"Bahwa permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 di kepaniteraan pidana," kata dia.
Djuyamto menjelaskan bahwa sidang pertama rencananya bakal digelar pada Jumat tanggal 13 Desember 2024.
MA Vonis Kasasi 5 Tahun Ronald Tannur
Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).
MA pun melalui kasasi, kini menghukum Ronald Tannur menjadi lima tahun penjara.
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti,” bunyi amar putusan dilansir dari laman MA, Rabu 23 Oktober 2024.
Adapun perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa sekaligus diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Kemudian, untuk Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan itu sudah dibacakan MA pada Selasa, 22 Oktober 2024.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi.