BNN Siapkan Skema Amnesti dan Rehabilitasi Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas

Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengajukan skema amnesti hingga rehabilitasi buntut adanya over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Over kapasitas disebabkan karena maraknya seseorang yang terjaring kasus narkoba.

Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP

BNN RI turut membahas upaya amnesti dan rehabilitasi tersebut bersama dengan Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan (Imipas). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari tiga instansi tersebut membahas terkait rencana amnesti bagi warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika. 

Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lapas ini ditetapkan sebagai rumah tahanan bagi napi terlibat narkoba.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Terkuak, Peran Kombes Donald Dalam Kasus Pemerasan terhadap WN Malaysia yang Nonton DWP

BNN RI menuturkan bahwa upaya amnesti diajukan sebagai salah satu alternatif solusi over kapasitas Lapas dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum serta parameter yang jelas dan terukur.

“Saya menyambut baik rencana ini karena pengguna narkoba adalah korban yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi, namun proses seleksi dalam pemberian amnesti tentu harus dilakukan dengan benar,” ujar Kepala BNN RI Marthinus Hukom kepada wartawan, Kamis 5 Desember 2024.

Susul Kombes Donald, AKBP Malvino Dipecat dari Polri Gegara Kasus Pemerasan Penonton DWP

Marthinus turut memberikan sebuah usulan yakni dengan tetap melibatkan stakeholder lain seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan guna penyelenggaraan rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkoba yang akan mendapatkan amnesti. 

Menurutnya, perlu juga untuk melakukan asesmen secara komprehensif dengan mempertimbangkan daya tampung lembaga rehabilitasi yang ada di Indonesia dan biaya rehabilitasi yang merupakan tanggung jawab negara.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Hukum Nico Afinta, berharap proses amnesti para warga binaan kasus narkoba yang akan ditindaklanjuti dengan rehabilitasi dapat segera terlaksana. Sebab, hal ini mesti segera dilakukan guna dapat segera membentuk tim kecil dalam pelaksanaan teknis agar tepat sasaran.

Ilustrasi stop peredaran narkoba

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Di sisi lain, Kementerian Imipas yang diwakili oleh Plt. Dirjen Pemasyarakatan, Y. Ambeg Paramarta menyatakan telah siap dengan data warga binaan. Pasalnya, data itu nantinya bakal menjadi dasar untuk dilakukan verifikasi oleh tim dan pendalaman sebelum akhirnya amnesti diberikan dan dilakukan rehabilitasi sesuai dengan kategorisasi yang telah dibuat.

Pertemuan ini merupakan bentuk komitmen BNN, Kementerian Hukum, dan Kementerian Imipas untuk menangani over kapasitas Lapas secara terintegrasi. Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi tekanan pada Lapas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pengguna narkoba untuk menjalani pemulihan secara menyeluruh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya