BNN Gelar Dialog soal Peran hingga Tantangan LRKM Dalam Solusi Rehabilitasi Pemakai Narkoba
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Badan Narkotika Nasional atau BNN RI, juga memfokuskan upaya rehabilitasi guna memulihkan penyalahguna narkotika dari adiksi, agar kembali memiliki hidup yang sehat dan produktif.
BNN RI pun turut dihadapkan pada berbagai tantangan. Diantaranya adalah terbatasnya aksesibilitas layanan rehabilitasi, serta kualitas layanan dan sumber daya manusia (SDM) dalam pelaksanaan rehabilitasi.
BNN RI sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), mengemban peran yang sangat penting dalam meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial penyalahguna narkotika. Baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai upaya penguatan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat (LRKM), BNN melalui Deputi Bidang Rehabilitasi menggelar dialog interaktif bertajuk “Optimalisasi Peran Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat: Praktik, Tantangan, dan Solusi”, yang digelar Menara Peninsula Hotel, Slipi, Jakarta Barat, pada Rabu 4 Desember 2024.
Dalam acara tersebut, Plt. Deputi Rehabilitasi BNN RI lewat Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (PLRIP), Bina Ampera Bukit, mengatakan bahwa pada tahun 2024 BNN telah bermitra dengan 257 LRKM.
Kemudian berdasarkan jumlah tersebut, sebanyak 45 lembaga diantaranya telah memperoleh rekomendasi SNI 8807 dan 2 lembaga telah memperoleh SNI 8807:2022 oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK Sucofindo dan GIS).
"LRKM yang bermitra dengan BNN dalam 2 tahun terakhir mengalami penurunan, disebabkan banyaknya lembaga rehabilitasi yang tidak operasional karena jumlah klien yang mengakses layanan mengalami penurunan dan tidak memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah," kata dia lewat keterangannya, Rabu malam.
Kemudian, Bina melalui dialog interaktif yang diikuti oleh sekitar 90 orang peserta yang berasal dari instansi pemerintah dan masyarakat. Antara lain BNN, BNN provinsi, BNN kabupaten/kota, asosiasi profesi, dan tim agen pemulihan intervensi berbasis komunitas.
BNN mencari solusi bersama untuk mengoptimalkan kembali penyelenggaraan layanan rehabilitasi yang dikelola oleh masyarakat dan mendorong komitmen lembaga rehabilitasi dalam menyelenggarakan layanan rehabilitasi yang sesuai standar dan berkualitas.
Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) BNN RI, Tantan Sulistyana, lewat keynote speech Kepala BNN RI menjelaskan, secara terbatas BNN selama ini telah melakukan upaya-upaya peningkatan kemampuan LRKM, diantaranya melalui pembinaan dan bimbingan teknis, peningkatan kemampuan kompetensi SDM, serta pengkoordinasian antar pemangku kepentingan, yang secara terperinci dijabarkan menjadi delapan poin upaya BNN dalam penguatan LRKM.
Meski begitu, tentu saja untuk menghasilkan dampak yang maksimal, upaya ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak.
Dialog interaktif dengan menghadirkan lima orang panelis yang merupakan para pakar di bidang rehabilitasi tersebut menghasilkan lima poin rekomendasi sebagai berikut: pertama, perlunya peningkatan koordinasi dengan melibatkan seluruh stakeholder secara periodik.
"Kedua, perlunya pengawasan berkelanjutan dari kementerian maupun lembaga yang terlibat. Ketiga, perlu adanya koordinasi penegak hukum dengan kementerian maupun lembaga lainnya yang terkait layanan rehabilitasi tentang penerapan restorative justice," ucap Tantan.
Lalu, Tantan menyebut masih perlu ada perluasan keterlibatan komponen masyarakat dalam layanan rehabilitasi terutama di wilayah yang masih kurang LRKM. Kelima, perlu adanya penyesuaian tarif standar LRKM berdasarkan tipologi yang ada.