DPR-KPU Sepakat Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025 jika Kotak Kosong Menang

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar Pilkada ulang jika suatu daerah yang pada Pilkada serentak 2024 dimenangkan oleh kotak kosong. Rencananya, Pilkada ulang digelar pada 27 Agustus 2025 mendatang.

Real Count Pilkada Kota Tangerang Rampung, KPU Nyatakan Sachrudin-Maryono Menang

Hal itu telah disepakati KPU RI bersama DPR dalam rapat di ruang Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, nantinya penjabat (Pj) kepala daerah akan dilantik untuk bertugas sementara di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Pj kepala daerah akan bertugas sambil menunggu pilkada ulang untuk memilih kandidat definitif.

Skenario Pilkada Ulang Untuk Daerah yang di Pilkada 2024 Dimenangkan Kotak Kosong

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS 27 Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Photo :
  • VIVA

Berdasarkan jadwal, pelantikan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 jatuh pada Februari 2024. Untuk gubernur-wakil gubernur dilantik pada 7 Februari 2025. Sedangkan, bupati/wali kota dan wakilnya dilantik pada 10 Februari 2025. 

KPU: Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024 Hanya 68 Persen

"Diisi oleh penjabat karena itu nanti penjabatnya juga kita tongkrongin bersama. Mudah-mudahan Kemendagri memberikan penjabat yang terbaik," kata Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, dalam rapat dengan DPR, pihaknya menyodorkan dua opsi waktu digelarnya pilkada ulang untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong.

Opsi pertama, pilkada ulang digelar 27 Agustus 2024. Sedangkan opsi kedua, diselenggarakan pada 24 September 2025.

Namun KPU dan DPR sepakat pilkada ulang digelar bulan Agustus. Adapun pertimbangannya agar tidak jauh dari konsep keserentakan. Mengingat, kepala daerah yang terpilih akan bertugas di periode 2025 sampai 2030. 

Jika Pilkada ulang digelar September 2025, maka dikhawatirkan kepala daerah terpilih baru bisa dilantik tahun 2026 dan tak sesuai periode jabatan. Hal ini pun dinilai akan merugikan kepala daerah definitif.

"Pertimbangannya lebih cepat, lebih baik dan juga tidak terlalu jauh dari keserentakan yang sekarang (jabatan kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2024) secara umum ya," ujarAfifuddin.

Afif melanjutkan, tahapan untuk Pilkada ulang pada Agustus 2025 akan dimulai pada Februari 2025. "Kami sebagai penyelenggara harus menyiapkan skenario kalau memang itu terjadi tahapannya harus segera kita siapkan karena kita akan mulai tahapannya sekitar bulan Februari," ujarnya.

KPU akan segera merampungkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur mengenai pilkada ulang. Targetnya, aturan ini bisa rampung sebelum tahapan dimulai.

"(PKPU-nya) segera sebelum tahapan itu sudah harus dan karena sudah konsultasi tahapan lanjutannya tinggal harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu langsung bisa kita pedomani untuk dijalankan sesuai dengan timeline tahapan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya