Real Count Pilkada Kota Tangerang Rampung, KPU Nyatakan Sachrudin-Maryono Menang

Pasangan calon wali dan wakil wali kota tangerang nomor urut 3, Sachrudin dan Maryono
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Kota Tangerang, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam pilkada serentak 2024 versi real count, untuk pasangan Wali-Wakil Wali Kota Tangerang dan Gubernur-Wakil Gubernur Banten.

Skenario Pilkada Ulang Untuk Daerah yang di Pilkada 2024 Dimenangkan Kotak Kosong

Komisioner KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasastra mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi, ditetapkan pasangan nomor urut 3 yakni Sachrudin dan Maryono unggul dalam hasil perhitungan.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPU: Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024 Hanya 68 Persen

Terinci, berdasarkan hasil pleno, untuk pasangan calon nomor urut 1 Faldo Maldini-Muhammad Fadhlin Akbar memperoleh suara sah sebanyak 250.849.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Amrullah dan Muhammad Bondimufizar  memperoleh suara sah sebanyak 113.792.

OKP Kekaryaan Partai Golkar Minta Seluruh Kader Tetap Solid dan Semangat usai Pilkada 2024

Lalu, pasangan calon nomor urut 3 Sachrudin Maryono, yang mana Sachrudin merupakan petahana di Pilkada Tangerang, memperoleh suara sah sebanyak 394.137.

"KPU Kota Tangerang sudah menyelesaikan pleno rekapitulasi hasil perolehan pemilihan untuk pilkada serentak tahun 2024. Untuk berdasarkan model di hasil Kabupaten Kota KWK untuk Wali Kota Tangerang, hasilnya adalah berdasarkan keputusan KPU tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan, yang mana keputusan sudah kita tetapkan di tanggal 4 Desember 2024 pukul 15.14 WIB," katanya, Rabu, 4 Desember 2024.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory

Nantinya, setelah tiga hari penetapan, KPU akan melakukan tahapan dengan menunggu bila adanya gugatan terkait hasil dan penetapan tersebut.

"Kita tunggu tiga hari, kan mereka kalau ada yang mengajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Makanya, tiga hari dari mulai ditetapkan hari ini, nanti biasanya itu dia mendaftarkan sengketa atau tidak nanti di K3 MK. Nanti ada namanya buku besar itu, buku besar perkara itu masuk situ register, lalu menginformasikan kepada kita. Setelah kita masuk atau tidak ada sengketa, maka kita boleh melakukan penetapan (kemenangan)," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya