Skenario Pilkada Ulang Untuk Daerah yang di Pilkada 2024 Dimenangkan Kotak Kosong

Ilustrasi Pilkada
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum, KPU RI mengungkap skenario baru terkait pilkada ulang yang disiapkan pihaknya. Digelarnya pilkada ulang bila di daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2024 pada 27 November 2024, dimenangkan oleh kotak kosong

KPU: Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024 Hanya 68 Persen

Skenario itu dibeberkan Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024.

"Kita sebagai penyelenggara menyiapkan skenario untuk pilkada di tahun selanjutnya atau di tahun 2025," kata Afif di ruang rapat Komisi II DPR.

Hasil Rekapitulasi KPU Jaktim: Pramono-Rano Unggul di 9 Kecamatan

Afifuddin awalnya menjelaskan, pihaknya selaku penyelenggara pemilu telah melakukan pembahasan sebelumnya dengan Komisi II untuk persiapan pilkada ulang jika ada daerah yang kotak kosong menang. Ini sesuai dengan Pasal 64 huruf (d) UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Tahapan pilkada ulang nantinya tentu tidak lepas dari beberapa tahapan penting penyelenggaraan maupun nanti ada sengketa," jelasnya.

Bawaslu Keluarkan 180 Rekomendasi PSU di Pilkada 2024, Ada 26 Tak Dijalankan KPU

Dia mengungkapkan, terdapat dua opsi dalam pelaksanaan pilkada ulang, yaitu pemilihan digelar di bulan September 2025, atau juga pada bulan Agustus.

"Ada dua skenario atau dua opsi, yang pertama pemilihan pemungutan ulangnya di 24 September dan satunya di 24 Agustus," jelasnya. 

Afif menjelaskan, jika pilkada ulang digelar pada 24 September 2025, maka tahapan persiapannya akan dimulai pada Maret 2025. Sedangkan untuk skenario pilkada ulang di bulan Agustus, KPU akan memulai tahapan di bulan Februari 2025.

"Ini membutuhkan persetujuan bersama," pungkas Afif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya