KPK Minta Gus Miftah Segera Lapor Harta Kekayaan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Miftah Maulana Habiburrahman untuk segera melaporkan harta kekayaan (LHKPN) karena telah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Hingga kini, Gus Miftah, begitu dia karib disapa, belum melaporkan kepada KPK.
“Yang bersangkutan belum lapor,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikonfirmasi, Rabu, 4 Desember 2024.
Budi merincikan, dari 15 utusan khusus atau penasihat khusus atau staf khusus, sebanyak enam orang sudah melaporkan hartanya, dan sembilan lainnya belum LHKPN.
Diketahui, sejak diangkat Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024, Miftah memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya sebagaimana ketentuan berlaku. Miftah diberikan waktu paling lama tiga bulan untuk melapor harta sejak dilantik atau diangkat untuk mengurus hal tersebut.
Belakangan ini, Miftah ramai diperbincangkan publik pasca rekaman video ceramahnya yang mengolok-olok seorang bapak tua penjual es teh yang berdagang di sebuah pengajian Magelang beberapa waktu lalu.
Banyak netizen menyebut ucapan Miftah sebagai penghinaan. Kuasa Hukum Gus Miftah, Herdiyan Saksono justru mengatakan ucapan kliennya itu hanyalah guyonan.
"Bahwa itulah guyonan atau gaya bahasa dalam penyampaian syiar, dalam penyampaian sebuah cerita yang dimaknai dengan pertanda-pertanda, yang menurut Gus itu merupakan intermezzo dan menarik perhatian para khalayak ramai," ujarnya.