KPK Sebut Tersangka OTT Pekanbaru Hendak Musnahkan Barang Bukti

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (rompi oranye tengah) jadi tersangka
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) mengungkap faktor utama pihaknya sampai melakukan penangkapan di Pekanbaru, Riau. Upaya paksa itu dilakukan sebab salah satu tersangka, Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila (NK) hendak melenyapkan barang bukti.

KPK Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang kepada Pj Wali Kota Pekanbaru Cs

“KPK mendapatkan informasi NK selaku Plt Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300 juta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.

Bukti transfer itu diyakini bertalian erat dengan kasus korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru pada 2024-2025. Diduga, barang bukti hendak dihancurkan pada Senin sore, 2 Desember 2024.

Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Terima Rp 2,5 Miliar dari Pemotongan Anggaran Makan-Minum

Penghancuran bukti itu dilakukan Novin bersama anaknya Nadya Robin Puteri. KPK yang mendapat informasi itu langsung bergerak cepat mencegah dan menangkap sejumlah orang.

“Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS (Rafli Subma) yang merupakan staf bagian umum, atas perintah NK,” kata Ghufron.

Eks Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Diperiksa KPK

Pada perkara ini, KPK telah menyita Rp6,82 miliar. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).

KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

KPK melakukan peggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024