KPK Sebut Tersangka OTT Pekanbaru Hendak Musnahkan Barang Bukti
- ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) mengungkap faktor utama pihaknya sampai melakukan penangkapan di Pekanbaru, Riau. Upaya paksa itu dilakukan sebab salah satu tersangka, Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila (NK) hendak melenyapkan barang bukti.
“KPK mendapatkan informasi NK selaku Plt Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300 juta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.
Bukti transfer itu diyakini bertalian erat dengan kasus korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru pada 2024-2025. Diduga, barang bukti hendak dihancurkan pada Senin sore, 2 Desember 2024.
Penghancuran bukti itu dilakukan Novin bersama anaknya Nadya Robin Puteri. KPK yang mendapat informasi itu langsung bergerak cepat mencegah dan menangkap sejumlah orang.
“Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS (Rafli Subma) yang merupakan staf bagian umum, atas perintah NK,” kata Ghufron.
Pada perkara ini, KPK telah menyita Rp6,82 miliar. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.