KPK Sebut Tersangka OTT Pekanbaru Hendak Musnahkan Barang Bukti

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (rompi oranye tengah) jadi tersangka
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) mengungkap faktor utama pihaknya sampai melakukan penangkapan di Pekanbaru, Riau. Upaya paksa itu dilakukan sebab salah satu tersangka, Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila (NK) hendak melenyapkan barang bukti.

Harun Masiku 5 Tahun Buron, KPK: Kita Tidak Bengong Saja Mencari

“KPK mendapatkan informasi NK selaku Plt Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300 juta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.

Bukti transfer itu diyakini bertalian erat dengan kasus korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkot Pekanbaru pada 2024-2025. Diduga, barang bukti hendak dihancurkan pada Senin sore, 2 Desember 2024.

Respons Ketua KPK soal Satori Klaim Semua Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI

Penghancuran bukti itu dilakukan Novin bersama anaknya Nadya Robin Puteri. KPK yang mendapat informasi itu langsung bergerak cepat mencegah dan menangkap sejumlah orang.

“Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS (Rafli Subma) yang merupakan staf bagian umum, atas perintah NK,” kata Ghufron.

Harun Masiku Ganti Status Kewarganegaraan? KPK Enggan Berandai-andai

Pada perkara ini, KPK telah menyita Rp6,82 miliar. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Yudi Purnomo Sebut Eks Pimpinan KPK Bisa Diperiksa di Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo bicara peluang eks Pimpinan KPK diperiksa dalam kasus korupsi Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025