KPK Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang kepada Pj Wali Kota Pekanbaru Cs

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran di Pekanbaru. Lembaga antirasuah optimis untuk mengembangkan kasus tersebut.

Harun Masiku 5 Tahun Buron, KPK: Kita Tidak Bengong Saja Mencari

“Juga dalam proses penyidikan mungkin pasalnya akan bertambah, termasuk juga TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam proses penyidikan akan dikembangkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.

Ghufron menjelaskan, pengembangan perkara yang dihelat lewat operasi tangkap tangan (OTT) itu masih dilakukan. Tersangkanya juga berpotensi bertambah.

Respons Ketua KPK soal Satori Klaim Semua Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI

“KPK akan masih terus mendalami dan melakukan pengembangan penyidikan perkara ini, termasuk kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan juga mungkin menerima aliran uangnya,” kata Ghufron.

Harun Masiku Ganti Status Kewarganegaraan? KPK Enggan Berandai-andai

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Pada perkara ini, KPK menyita Rp6,82 miliar. Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka, yakni penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Yudi Purnomo Sebut Eks Pimpinan KPK Bisa Diperiksa di Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo bicara peluang eks Pimpinan KPK diperiksa dalam kasus korupsi Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025