Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Terima Rp 2,5 Miliar dari Pemotongan Anggaran Makan-Minum

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bekas Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa diduga menerima uang Rp 2,5 miliar terkait dengan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekda Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.

Harun Masiku 5 Tahun Buron, KPK: Kita Tidak Bengong Saja Mencari

“Bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan-minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jl  Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Respons Ketua KPK soal Satori Klaim Semua Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua lainnya yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.

Ghufron menjelaskan, Novin dengan dibantu staf Plt. Bagian Umum yaitu Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mencatat lalu lintas uang terkait pemotongan anggaran GU. Novin disebut juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.

Harun Masiku Ganti Status Kewarganegaraan? KPK Enggan Berandai-andai

Ghufron menambahkan penyidik akan mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain dalam proses penyidikan berjalan.

“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” ujanrya.

Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Yudi Purnomo Sebut Eks Pimpinan KPK Bisa Diperiksa di Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo bicara peluang eks Pimpinan KPK diperiksa dalam kasus korupsi Harun Masiku.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025