Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Terima Rp 2,5 Miliar dari Pemotongan Anggaran Makan-Minum
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bekas Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa diduga menerima uang Rp 2,5 miliar terkait dengan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekda Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024.
“Bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan-minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua lainnya yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
Ghufron menjelaskan, Novin dengan dibantu staf Plt. Bagian Umum yaitu Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mencatat lalu lintas uang terkait pemotongan anggaran GU. Novin disebut juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui ajudan Pj Wali Kota.
Ghufron menambahkan penyidik akan mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain dalam proses penyidikan berjalan.
“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” ujanrya.
Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.