Wartawan tvOne Diintimidasi saat Liput Rumah Agus Tersangka Pelecehan Seksual
- VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
Lombok, VIVA – Dua wartawan tvOne dan seorang wartawan lokal di Lombok, Nusa Tenggara Barat mendapat intimidasi saat meliput di rumah Agus pria disabilitas tersangka kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 3 Desember 2024.
Saat itu para penyidik Polda NTB datang ke rumah Agus. Wartawan kemudian mengambil gambar dari jauh. Namun sejumlah penyidik keberatan dengan keberadaan wartawan yang meliput.
Saat mengambil gambar keberadaan para penyidik, seorang penyidik menanyakan asal media mereka. Setelah mereka menyebutkan asal media masing-masing, tiga polisi dan satu anggota TNI melarang mereka untuk mengambil gambar.
Bahkan, seorang penyidik perempuan yang tidak diketahui namanya, meminta wartawan tvOne Herman Zuhdi dan Rahmatul Kautsar untuk menghapus dokumen rekaman yang telah diambil.
Tidak jelas apa alasan pelarangan tersebut. Saat ditanya alasan melarang liputan, seorang polisi dan anggota TNI mengatakan akan dijelaskan oleh Kanit.
"Apa alasannya kami dilarang mengambil gambar? Kami dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugas." ujar Herman.
Dia mempertanyakan alasan pelarangan liputan tersebut. Padahal kerja-kerja jurnalistik dilindungi undang-undang.
“Saya juga sebagai sekretaris IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) mempertanyakan alasan dilarangnya kami meliput ini. Kita mempunyai undang-undang yang berbeda terkait kebebasan pers,” katanya.