Terdakwa Sumpah Palsu Ike Farida Terbukti Bersalah Divonis 5 Bulan Penjara

Sidang kasus dugaan sumpah palsu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Terdakwa perkara dugaan sumpah palsu, Ike Farida, divonis lima bulan penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membacakan putusan itu, hari ini, Selasa 3 Desember 2024. Hakim menegaskan Ike Farida terbukti bersalah. Dia secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sumpah palsu sesuai Pasal 242 Ayat 1 KUHP.

Detik-detik Terdakwa Kasus Narkoba Kabur Usai Pembacaan Vonis di PN Banda Aceh

"Memutusan, menyatakan terdakwa Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menjatuhi vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Hakim membacakan putusan, Selasa, 3 Desember 2024.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa diketahui menuntut terdakwa Ike Farida dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Sebelum sidang putusan dimulai, massa yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) juga sempat menggelar unjuk rasa di depan PN Jaksel.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

"Kami meminta agar majelis hakim memutus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak termakan opini yang dikembangkan oleh pihak terdakwa yang selalu menyudutkan kepolisian, kejaksaaan dan hakim," kata Fandi salah satu perwakilan massa.

Sementara itu, terdakwa Ike Farida sendiri mengaku akan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya ini. Agustrias Andika selaku kuasa hukum Ike Farida, mengaku kecewa dengan putusan Hakim PN Jakarta Selatan.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

"Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya. Semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya," kata Agustrias.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa perkara dugaan sumpah palsu Ike Farida, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pleidoi disampaikan Ike dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam nota pembelaannya, dia mengaku tak terlalu paham hukum litigasi atau proses penyelesaian sengketa hukum di pengadilan.

"Yang Mulia, terus terang saya banyak belajar dari kasus ini. Selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi," ujar Ike, Kamis, 21 November 2024.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Ike Farida terkait kasus dugaan sumpah palsu. Adapun sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 13 November 2024.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," ujar jaksa di ruang sidang.

Jaksa juga menjatuhi tuntutan kepada terdakwa sertifikat hak milik (SHM) satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa agar dikembalikan lagi kepada Pengembang PT EPH.

Kasus konflik jual-beli apartemen di kawasan Jakarta Selatan antara wanita bernama Ike Farida dan pengembang properti terus berlanjut. Terbaru, Polda Metro Jaya gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.

Kedua belah pihak diketahui saling gugat sampai Ike Farida menjadi tersangka kasus dugaan melakukan sumpah palsu. Penetapan tersangka itu menyangkut tuduhan membuat sumpah palsu yang dilaporkan oleh pihak pengembang pada tahun 2021.

Pengadilan.

Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat

Putusan terhadap Alex Denni baik di tingkat banding maupun kasasi  bertolak belakang dengan putusan terhadap dua terdakwa.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024