Sudah Rp 1,4 Triliun yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit
- Antara
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung mengungkapkan, sudah empat kali menyita uang tunai dengan jumlah fantastis dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Totalnya mencapai Rp 1,4 triliun.
Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Penyitaan pertama dilakukan terhadap PT Asset Pacific pada akhir September 2024, dengan jumlah sebanyak Rp 450 miliar.
"Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp 1,4 triliun lebih uang yang sudah disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa, 3 Desember 2024.
Korps Adhyaksa kemudian menyita lagi uang senilai Rp 372 miliar dari PT Asset Pacific. Uang disita dari dua tempat berbeda. Pertama, di Menara Palma dan Gedung Palma Tower, di Jakarta Selatan. Lalu yang ketiga, penyitaan dilakukan pada pertengahan November 2024. Total uang sebesar Rp 301 miliar dari PT Darmex Plantation.
Sedangkan penyitaan yang keempat atau yang terakhir, uang Rp 288 miliar dari seorang saksi berinisial RI. Uang sengaja disamarkan PT Darmex Plantation ke rekening RI yang diduga mantan saudara ipar Surya Darmadi, bos Duta Palma Group. Adapun uang hasil penyitaan dititipkan di bank. Dipastikan uang disimpan pada tempat yang terjamin keamanannya.
"Jadi supaya tidak ada pertanyaan-pertanyaan, karena uang ini bukan sedikit dan ini terkait dengan kepentingan negara, maka penyidik sangat taat terhadap prinsip itu," kata Harli.